MK Perintahkan Negara Gratiskan Pendidikan SD-SMP Swasta

sekitarjambi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Selasa (27/5/2025). MK memerintahkan Pemerintah RI menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun SD-SMP di sekolah swasta. Hal tersebut sejalan dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara internasional.
“Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948,” tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024.
Permohonan gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Putusan MK terkait uji materiel Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) tidak melarang sekolah atau madrasah swasta tertentu untuk memungut biaya dari peserta didik. Sekolah swasta tertentu yang dimaksud MK, antara lain, sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional dan sekolah swasta yang selama ini tidak menerima bantuan anggaran dari Pemerintah RI.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, mengatakan MK memahami bahwa tidak seluruh sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan yang melatarbelakangi adanya pungutan biaya kepada peserta didik. MK dalam hal ini menyoroti sejumlah sekolah swasta yang menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, seperti kurikulum internasional atau keagamaan, yang merupakan kekhasan dan dijadikan sebagai nilai jual atau keunggulan sekolah tersebut.
“Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu,” ujar Enny.
Oleh karena itu, dalam rangka menekan pembiayaan yang dapat membebani peserta didik, MK menegaskan bahwa negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut. (Iz)
