NASIONAL

Kementerian BUMN Bakal Diubah Jadi Badan Penyelenggara BUMN, Ini Alasannya!

sekitarjambi.com – Pemerintah RI dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini tengah membahas perubahan nomenklatur dan pengaturan kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui revisi keempat Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Kementerian BUMN akan diubah statusnya menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).

Beberapa alasan kunci yang dikemukakan dalam pembahasan revisi UU BUMN untuk mendukung perubahan ini, yakni:

  1. Fungsi operasional BUMN sudah banyak diambil alih oleh BPI Danantara

Sebagian besar aktivitas operasional BUMN tidak lagi dijalankan langsung oleh Kementerian, melainkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Karena itu, peran Kementerian kini dianggap lebih dominan sebagai regulator, pemegang saham Seri A, serta pihak yang menyetujui rancangan peraturan perusahaan (RPP).

  1. Tingginya tuntutan publik dan akademisi

Banyak masukan dari publik, akademisi, serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga mendorong perubahan fungsi dan kewenangan dalam UU BUMN. Diantaranya adalah penegasan larangan pejabat pemerintah rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, serta status pejabat BUMN bukan sebagai penyelenggara negara.

  1. Efisiensi dan penguatan good corporate governance

Pemerintah RI melihat bahwa dengan status Kementerian yang saat ini sebagian besar fungsinya regulatif dan pemegang saham, perubahan menjadi badan penyelenggara akan membantu memperjelas wewenang dan mengurangi tumpang tindih. Ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Kementerian BUMN tidak akan dilebur atau digabung dengan BPI Danantara, melainkan akan berdiri secara mandiri dengan status baru sebagai Badan Penyelenggara BUMN.

“Nggak (gabung Danantara), dia sendiri, tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan penyelenggara BUMN,” ujar Dasco pada Rabu (24/9/2025).

Dasco pun mengungkapkan alasan dilakukannya revisi UU BUMN. Diungkapkan bahwa revisi tersebut untuk memasukkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN. Adapun putusan MK yang terakhir ditegaskan adalah larangan Wakil Menteri (WAMEN) yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun lagi.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (MENSESNEG) RI, Prasetyo Hadi, juga mengakui bahwa Pemerintah RI sedang mempertimbangkan penurunan status Kementerian tersebut, karena fungsi operasionalnya kini dominan ditangani oleh BPI Danantara.

“Kementeriannya ya, Kementeriannya karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan Kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ujarnya.

Revisi UU BUMN ini sudah diajukan melalui Surat Presiden (SURPRES) dan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003. DPR RI menargetkan agar revisi ini selesai sebelum masa reses I Tahun Sidang 2025-2026. (Iz)

Bagikan