Ini Ancaman Sanksi Bagi RS yang Menolak Pasien Suspect Corona
Sekitarjambi.com – Jakarta, Dalam sebuah video yang sedang viral di sosial media, seorang wanita yang mengaku terindikasi terinfeksi virus corona mengungkapkan kekesalannya. Sambil mengenakan masker, ia bercerita bahwa ia baru saja periksa ke rumah sakit.
Namun, oleh rumah sakit itu, ia diminta untuk ke rumah sakit yang lebih besar. Padahal, menurut wanita tersebut, ia sudah masuk kategori Pasien dalam Pengawasan (PDP).
Berikut pernyataan wanita tersebut:
“Ini, aku udah kategorinya PDP (pasien dalam pengawasan), dan rumah sakit, itu enggak tahu mau ngapain, harus gimana, dan kita bisa dilepas begitu aja, disarankan untuk langsung ke 4 rumah sakit besar, tanpa pengawasan.
Artinya, artinya ya, kalau aku males lanjut ke rumah sakit besar yang ditunjuk itu, aku cuma balik ke rumah, terus aku berhubungan dengan tetangga kanan kiri, dan i’m fine, aku merasa fine tapi ternyata aku positif (corona), itu enggak kebayang dampaknya kaya apa.”
Video itu diputar dalam podcast milik Deddy Corbuzier yang diunggah di akun YouTube miliknya. Dalam podcast itu, Deddy menghadirkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau COVID-19, Achmad Yurianto.
Terkait video itu, Yuri menyayangkan soal etika rumah sakit sehingga membuat pasien wanita itu kecewa.
“Ini sebenarnya pasien yang kemudian berobat ke RS Mitra Keluarga, kalau tidak salah, dia datang ke sana, dia adalah pasien yang diyakini, ‘ini kayaknya terinfeksi nih’,” kata Yuri dalam podcast itu.
Ia mengatakan, rumah sakit sebenarnya bisa menolak pasien, tapi harus ada alasan yang jelas. Ada mekanisme yang harus dijalankan rumah sakit tersebut.
“Regulasi sudah jelas, mungkin tidak mampu merawat, silakan, tapi ada mekanismenya, buat rujukan yang baik, antar dia, atau berikan pemeriksaan penunjang dulu yang lengkap baru dikirimkan,” papar Yuri.
Terkait wabah corona, Yuri mengakui ada rumah sakit yang menutupi soal pasiennya. Menurut dia, hal itu untuk menjaga citra rumah sakit karena merawat pasien corona.
“Kita menyadari betul bahwa beberapa rumah sakit dia menjaga citranya dengan jangan sampai ketahuan orang bahwa saya merawat COVID-19. Kalau ketahuan, semua pasien yang lain enggak mau datang,” kata Yuri.
“This is business,” sambungnya.
Ia menyatakan bahwa hal itu sebagai pelanggaran hukum. Ia pun akan berbicara dengan asosiasi rumah sakit.
Disinggung soal sanksi, Yuri pun menegaskan bahwa hal tersebut pun sudah diatur dalam UU.
Ketentuan soal larangan rumah sakit menolak pasien termuat dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yakni pada Pasal 32, yang berbunyi:
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Pasal tersebut pun mengandung ketentuan pidana. Yakni termuat pada Pasal 190 yang berbunyi:
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Terkait corona, BNPB sudah menyatakan status keadaan tertentu darurat bencana non-alam yakni wabah virus corona.
Status keadaan darurat tertentu ini telah ditetapkan BNPB dalam rentang 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020. Namun penetapan ini merupakan perpanjangan dari sebelumnya. (Kumparan.com)
Pingback: Fargo painters
Pingback: 2subjunctive
Pingback: Painting company Santa Rosa
Pingback: xmoviesforyou.net
Pingback: tom roland
Pingback: wikipedia bahasa indonesia
Pingback: jetkmate
Pingback: wikipedia
Pingback: kliktoko
Pingback: giant teddy bear
Pingback: furniture
Pingback: growing mushrooms
Pingback: Painters and Decorators in Hertfordshire
Pingback: buy zensation strain online
Pingback: ดูหนังออนไลน์
Pingback: 런 출장마사지
Pingback: see here now
Pingback: click here
Pingback: 출장안마
Pingback: Kshvid News
Pingback: About
Pingback: T SHIRTS
Pingback: https://pharrellparrotsworld.com/product/double-yellow-headed-amazon/
Pingback: Vdcasino Giriş
Pingback: Views & Voices
Pingback: Bets10 Güncel Adresi
Pingback: extensible clothes hanger
Pingback: Ganga pushkaralu packages telengana
Pingback: perfumes boticário parecidos com importados
Pingback: names of marine companies
Pingback: Vdcasino Giriş
Pingback: Youwin Giriş
Pingback: adjustable rings
Pingback: Microsoft 365 Family 6
Pingback: خدمات شبکه
Pingback: Casinomaxi Giris
Pingback: 강남레깅스룸
Pingback: caopow-powiatelblag.pl
Pingback: additional reading
Pingback: gadgets
Pingback: enhancing sleep
Pingback: how to sell credit card processing
Pingback: krajowy.biz
Pingback: krajowy.biz
Pingback: krajowy.biz
Pingback: 안전놀이터
Pingback: tippmix tippek
Pingback: 퍼펙트 가라오케
Pingback: canadapharmacyonline.com
Pingback: اشتراك يوتيوب
Pingback: Las Vegas Realtor