Mahasiswa UNJA Laporkan Polisi ke Kanwil Kemenkumham Jambi

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Diduga sebagai pelaku pembakar sepeda motor polisi pada unjuk rasa 20 Oktober 2020, Juan seorang mahasiswa Universitas Jambi, melaporkan tuduhan polisi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi. Ia melaporkan pelanggaran hak asasi manusia, atas tuduhan pelaku pembakar sepeda motor polisi, yang dilayangkan padanya pada 30 Oktober 2020 saat ia ditangkap.

Tuduhan tak mengenakan didapatkan oleh Juan yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pada 30 Oktober 2020 tepat pukul 1 dini hari, ia dijemput oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi, dengan tuduhan sebagai pelaku pembakar sepeda motor polisi.

Juan dijemput pihak kepolisian di kostan-nya di kawasan Mendalo, Muaro Jambi. Dari pengakuan Juan, ia diamankan oleh Tim Subdit III Polda Jambi

“Di Mapolda kami dimintai keterangan, tentang keterlibatan dalam aksi pembakaran sepeda motor dinas kepolisian tu. Tentu saya mengelak, karena ndak ngelakui, ” ujarnya.

Atas tuduhan tersebut, Juan yang merupakan kader dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jambi, mengecam tindakan tersebut dan melaporkan balik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi.

Ketua GMKI Jambi, Eko Saputra Marbun mengatakan, akan terus mengawal proses hukum tersebut.

“Ini adalah penangkapan kader kami yang serampangan, tanpa bukti dan fakta yang jelas. Ini disoroti sebagai tindakan ceroboh, merupakan bentuk pelanggaran HAM. Tegas kami sangat menyayangkan tindakan tersebut, harusnya kepolisian mengayomi dan memiliki standar operasional.” tegasnya. (Dm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan