Sempat Viral di Serial Netflix “Ice Cold”, WAMENKUMHAM RI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
![](https://sekitarjambi.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0015-1024x576.jpg)
sekitarjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (WAMENKUMHAM) RI, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, sebagai tersangka dengan jeratan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Pada penetapan tersangka WAMENKUMHAM, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (9/10/2023).
Perkara dugaan kasus korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023.
Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepadanya yang juga merupakan guru besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Dalam kasus ini terdapat tiga tersangka lain. Total sebanyak empat tersangka, namun dinyatakan hanya tiga orang yang diduga menerima suap dan gratifikasi. Adapun satu orang diduga pemberi suap.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Eddy pun langsung menjadi perhatian publik. Banyak yang kembali mengaitkan status tersangka ini dengan kasus kopi sianida Mirna Salihin dan Jessica Wongso, yang pada beberapa waktu lalu diangkat dalam serial dokumenter Netflix berjudul “Ice Cold”.
Publik pun ribut di media sosial dengan menyebut Eddy kena karma lantaran telah menyebut Jessica Wongso sebagai pelaku pembunuh Mirna.
Seperti yang diketahui, Eddy sempat menjadi saksi ahli di kasus kopi sianida Mirna Salihin dan Jessica Wongso pada 2016 lalu.
Saat film “Ice Cold” tayang, Prof. Eddy menjadi sorotan lantaran pernyataannya yang yakin soal Jessica adalah pembunuh Mirna. Ia terus menyebut bahwa Jessica mungkin memang tidak terlihat secara langsung menuangkan racun sianida di kopi Mirna. Namun, bukti yang disebut Eddy sebagai direct evidence (saksi mata) tidak menjadi satu-satunya bukti yang kuat di persidangan. (Iz)