HUKUM KRIMINAL

Dua Kasus Korupsi SPJ Fiktif DP3A dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sarolangun Terungkap

sekitarjambi.com – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Sarolangun, Provinsi Jambi, mengungkap dua kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah tersebut, pada Jumat (12/12/2025). Dua perkara yang diungkap tersebut yaitu dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan penyimpangan dalam pupuk bersubsidi kepada petani.

Kepala KEJARI Sarolangun, Rolly Manampiring, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus berbeda. Untuk perkara pertama, jaksa menetapkan DN yang merupakan bendahara di DP3A sebagai tersangka dalam dugaan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada tahun anggaran 2021.

Temuan penyidik, hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp 346 juta akibat laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut. Sementara itu, perkara kedua adalah dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Penyidik menetapkan Husnul Yakin (HY) sebagai tersangka, yang berperan sebagai pengecer di Toko Dhiya Tani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HY diduga membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang fiktif untuk mendapatkan kuota pupuk bersubsidi di tahun 2021 dan 2022. Akibat perbuatannya tersebut, negara diperkirakan menderita kerugian hingga sekitar Rp 1,9 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sarolangun, masing-masing untuk tahap penyidikan selama 20 hari. Kajari Sarolangun menegaskan bahwa proses hukum masing-masing perkara akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip peradilan cepat.

“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan kelas llB Sarolangun yang akan melakukan penahanan selama 20 hari,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Sarolangun, Rolly Manampiring dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (13/12/2025). (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram