HUKUM KRIMINAL

Cekcok dengan Tetangga, Pria di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tewas Dibacok

sekitarjambi.com – Insiden mengenaskan terjadi di Dusun Pokewali RT. 02, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Sekira pukul 00.30 WIB pada Jumat (31/10/2025) dini hari, seorang pria bernama Tamrin (48) ditemukan bersimbah darah usai terlibat perkelahian dengan tetangganya sendiri bernama Ramli (37).

Aksi cekcok tersebut berujung maut setelah pelaku membacok korban menggunakan parang. Menurut informasi, mulanya antara korban dan pelaku terlibat adu mulut yang diduga dipicu masalah pribadi. Cekcok tersebut semakin memanas ketika korban mendatangi rumah pelaku sembari membawa senjata diri double stick.

Mengetahui tetangganya datang dengan membawa senjata, pelaku yang berada di dalam rumah langsung mengambil parang. Tanpa banyak bicara, pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban hingga mengenai kepala dan tubuhnya. Beberapa sabetan membuat korban terkapar bersimbah darah di depan rumah pelaku.

Warga sekitar yang mendengar suara ribut segera berdatangan untuk melerai. Korban kemudian dilarikan oleh sang kakak ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun akibat luka parah di bagian kepala dan badan, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di puskesmas.

KAPOLSEK Muara Sabak Timur, IPTU Candra Adinata, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku sudah berhasil diamankan dan kini tengah diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif pastinya,” ujar IPTU Candra Adinata.

Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa sebilah parang dan doubel stick yang digunakan dalam insiden tersebut. Sementara itu, warga setempat masih trauma atas peristiwa tragis yang terjadi antara dua tetangga yang sebelumnya dikenal akrab tersebut.

“Jenazah korban kini telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.” tutupnya. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram