DAERAH

Bupati Batanghari Kecewa Perkara Pelepasan Balon ke Udara, SK PPPK Diserahkan oleh Instansi

sekitarjambi.com – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, dikabarkan kecewa saat moment pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gegara insiden pelepasan balon yang tidak sengaja dilakukan tidak sesuai jadwal. Video yang merekam momen tersebut viral di media sosial, memperlihatkan momen ketika balon dilepaskan sebelum waktunya, pada Senin (14/7/2025).

Pelepasan balon yang tidak sesuai jadwal ini terjadi akibat salah paham antara para PPPK yang mengira instruksi untuk berfoto bersama merupakan aba-aba untuk melepas balon. Hal ini membuat kegiatan seremonial menjadi kurang teratur. Dalam video yang beredar, terdengar suara pemandu acara menegur pegawai yang telah melepas balon sebelum waktunya.

“Itu bukan aba-aba untuk melepas balon, tapi foto bersama,” tegas pemandu acara tersebut.

Hal itu membuat seremonial pelantikan menjadi tidak sesuai skenario. Tidak berselang lama, beredar kabar bahwa akibat insiden tersebut, pembagian SK PPPK ditunda. Sejumlah peserta pelantikan mengaku tidak menerima SK mereka.

“Kami sudah resmi dilantik, tapi SK-nya tidak diberikan. Petugas di lokasi menyatakan bahwa Bupati memerintahkan penahanan SK karena balon sudah dilepaskan sebelum ada perintah resmi,” ujar seorang peserta yang tidak mau disebutkan namanya.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Bupati Muhammad Fadhil Arief akhirnya angkat bicara. Ia membantah bahwa pembagian SK PPPK dibatalkan karena insiden lepas balon.

“SK itu memang tidak dibagikan di lapangan agar tidak salah orang. Tetap dibagikan di masing-masing kantor instansi,” ujar Fadhil, Selasa (15/7/2025).

Meski demikian, sang Bupati tak menutupi rasa kecewanya terhadap para pegawai yang dinilainya kurang tertib saat pelantikan. Ia menilai momen resmi seperti itu seharusnya disikapi dengan disiplin dan kehormatan.

“Masak pegawai dak mau diajak tertib? Bukan pegawai kalau ngomong SK ditahan,” tegasnya. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram