Aturan Baru Naik Kereta Api dan Pesawat Pasca Pencabutan Status PPKM

sekitarjambi.com – Presiden Joko Widodo (JOKOWI) telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka penanganan COVID-19, Jumat (30/12/2022). Keputusan tersebut, disampaikan presiden setelah melihat kasus harian COVID-19 dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” ujar Presiden JOKOWI, dikutip Senin (2/1/2023).

Ketentuan pencabutan PPKM telah dituangkan pada Instruksi MENDAGRI 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Dalam aturan tersebut juga tercantum sejumlah kebijakan baru yang wajib diikuti masyarakat.

Untuk kegiatan bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Bukan dengan tes menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen, melainkan beberapa protokol lain termasuk menggunakan masker.

Adapun syarat untuk menggunakan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat pasca pemebrhentian PPKM, berikut syaratnya dihimpun dari berbagai sumber:

  1. Syarat Naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh

a. Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
b. Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.
c. Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
d. Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
e. Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.
f. Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

  1. Syarat Naik Pesawat

a. Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu.
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan.
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
d. Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. (Iz)

Bagikan