Anggaran PEMILU Serentak 2024 di Provinsi Jambi Diusulkan Sebesar Rp 350 Miliar

sekitarjambi.com – Jambi, Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai besar atau kecilnya anggaran Pemilihan Umum (PEMILU) Serentak 2024 bersifat relatif, tergantung pada kebutuhan dan kondisi di lapangan. Hal itu disampaikan dalam rangka menanggapi perkiraan Presiden RI Joko Widodo, bahwa anggaran PILKADA dan PEMILU 2024 diperkirakan sebesar Rp 110,4 triliun.

Menurutnya, sebab utama yang membuat anggaran PEMILU 2024 lebih besar dibandingkan tahun 2019 adalah karena terkait honorarium penyelenggara PEMILU 2024 yang bersifat langsung turun di lapangan. Mulai dari tingkat TPS, desa, hingga kecamatan, yang selama ini honorarium yang diterimanya terhitung kecil dengan kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengusulkan alokasi anggaran PEMILU Serentak 2024 sebesar Rp 350 miliar. Dana tersebut termasuk untuk penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan tim pengamanan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman menyebutkan, anggaran tersebut sudah termasuk usulan KPU Provinsi Jambi untuk penyelenggaraan PEMILU 2024 dengan skema pelaksanaan di masa pandemi COVID-19.

“Meski saat ini pandemi sudah mulai melandai, namun tentu harus mencadangkan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan PEMILU 2024. Sebab tidak bisa tidak, dana tersebut harus dianggarkan,” jelasnya, Senin (27/6/2022).

“Pemerintah daerah mulai dari sekarang juga harus segera menghitung berapa alokasi anggaran untuk PILKADA dan PEMILU 2024 mendatang,” imbuhnya. (Iz)

Bagikan