Terendus Kecurangan TKA 2026: Delapan Sekolah Menengah di Provinsi Jambi Masuk Daftar Investigasi Kemendikdasmen

sekitarjambi.com – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 mendadak diguncang isu tidak sedap setelah terungkapnya dugaan praktik kecurangan berskala luas. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah bergerak cepat melakukan investigasi mendalam terhadap berbagai laporan pelanggaran integritas yang terjadi pada pelaksanaan TKA jenjang SMA/MA sederajat dan SMK/MAK. Yang cukup mengejutkan publik, Provinsi Jambi turut terseret dan mencatatkan delapan entri nama sekolah yang masuk dalam daftar hitam pemeriksaan instansi berwenang.
Berdasarkan data investigasi yang beredar, delapan entri sekolah di Provinsi Jambi yang masuk dalam radar penelaahan khusus tersebut meliputi SMA Negeri 9 Kabupaten Kerinci (yang tercatat muncul dua kali dalam dokumen evaluasi), MAN 2 Kabupaten Batanghari, MAN 2 Kabupaten Kerinci, SMA Negeri 13 Kabupaten Kerinci, SMA Negeri 19 Kabupaten Merangin, serta SMK Negeri 1 Tanjung Jabung.
Masuknya daftar nama sekolah di berbagai wilayah tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh pihak Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen pada Selasa, 3 November 2026. Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama institusi pendidikan yang terindikasi kuat terlibat dalam pelanggaran ketentuan ujian.
“Saya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan laporan pelanggaran,” ungkap Faisal Syahrul.
Kendati demikian, seluruh temuan tersebut masih harus melalui serangkaian proses verifikasi faktual untuk memastikan tingkat keterlibatan dan keabsahan bukti pendukung. Faisal Syahrul menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara objektif.
“Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul.
Pihak kementerian juga menekankan bahwa pencantuman nama sekolah dalam daftar investigasi tersebut tidak serta-merta menjadi vonis mutlak bahwa institusi tersebut terbukti bersalah.
“Kemendikdasmen menegaskan pencantuman nama dalam daftar dugaan pelanggaran tidak serta-merta membuktikan adanya kecurangan. Pemeriksaan tetap dilakukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi,” tulis laporan terkait penegasan kementerian.
Sebagai bentuk efek jera dan penegakan aturan yang ketat, Kemendikdasmen telah menyiapkan sanksi administratif berlapis bagi pihak-pihak yang terbukti berbuat curang. Bagi para peserta didik yang terlibat pelanggaran, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa surat peringatan keras, pembatalan hasil ujian pada mata pelajaran tertentu, hingga ganjaran nilai nol secara mutlak. Sementara itu, bagi satuan pendidikan atau sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran berat secara terstruktur, kementerian tidak akan segan merekomendasikan pencabutan hak penyelenggaraan ujian serta melarang sekolah tersebut menjadi tempat pelaksanaan TKA maupun Asesmen Nasional selama tiga periode berturut-turut.
Guna menjamin keamanan sistem serta mencegah manipulasi data lanjutan, Kemendikdasmen turut menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital guna mengaudit integritas jaringan digital secara menyeluruh. Di sisi lain, masyarakat luas atau pihak yang memiliki informasi valid serta bukti autentik terkait praktik kecurangan TKA diimbau agar tidak ragu menyampaikan laporan pengaduan.
“Masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan pelanggaran TKA dapat menyampaikan pengaduan melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen di laman https://ult.kemendikdasmen.go.id/,” imbau pihak kementerian.
Seluruh aduan dipastikan akan ditindaklanjuti secara transparan demi menjaga marwah dunia pendidikan nasional. (K)
