DAERAH

Masuk Desil 1 Hingga 4, Data Kesejahteraan 127.551 Warga Kabupaten Muaro Jambi Diverifikasi Ulang

sekitarjambi.com – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memperketat proses verifikasi dan validasi lapangan terhadap data penerima Bantuan Sosial (BANSOS) setelah tercatat sebanyak 127.551 jiwa penduduk berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 pada Minggu, 25 Oktober 2026. Sebaran angka tersebut merinci sebanyak 27.466 jiwa masuk kategori desil 1, 32.849 jiwa pada desil 2, 32.175 jiwa pada desil 3, serta 35.061 jiwa lainnya berada dalam kategori desil 4.

Berdasarkan data laporan penanganan pelayanan sosial masyarakat daerah, pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DINSOS PPPA) Kabupaten Muaro Jambi menegaskan pemutakhiran data verifikasi terus diguncang berkala agar seluruh alokasi dana bantuan dapat disalurkan tepat sasaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengumuman validasi data sosial bagi ratusan ribu warga yang tergolong dalam rentang desil 1 hingga desil 4 tersebut disampaikan secara resmi oleh DiNSOS PPPA Kabupaten Muaro Jambi pada Minggu, 25 Oktober 2026. Langkah korektif tersebut diambil guna mengantisipasi terjadinya ketidaktepatan penyaluran BANSOS di tengah dinamika kondisi ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Muaro Jambi, Rossa Candra Budy, dalam keterangannya pada Minggu, 25 Oktober 2026, menegaskan pentingnya peninjauan langsung ke lapangan dalam memastikan keakuratan data penerima. Pihaknya menyebut peninjauan kondisi riil masyarakat menjadi kunci utama agar tidak ada warga kurang mampu yang terabaikan.

“Pengecekan dan validasi data sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, kami harus melihat kondisi penerima secara langsung sehingga data yang digunakan benar-benar sesuai dengan keadaan masyarakat di lapangan,” ujar Rossa Candra Budy.

Rossa Candra Budy pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa masuknya warga ke dalam kategori desil 1 hingga desil 4 menjadi acuan dasar pemetaan kesejahteraan. Namun demikian, status kelompok desil tersebut tidak secara otomatis menjadi penentu mutlak hak penerimaan BANSOS tanpa melalui penyaringan kriteria program.

“Pengelompokan desil ini salah satu acuan tingkat kesejahteraan, tapi posisi di desil tertentu tidak otomatis menentukan hak menerima bantuan karena tetap mengacu pada kriteria dan ketentuan program,” ujar Rossa Candra Budy.

Rossa Candra Budy menambahkan bahwa proses pembaharuan data dilakukan guna membersihkan pendaftaran dari warga yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau mengalami peningkatan status ekonomi. Hal ini dilakukan agar jatah bantuan dapat dialihkan kepada keluarga yang jauh lebih membutuhkan.

“Misalnya ada penerima yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau kondisi ekonominya sudah berubah, hal-hal seperti ini harus diverifikasi dan diperbarui supaya bantuan diberikan kepada yang masih membutuhkan,” tegas Rossa Candra Budy.

Di samping memperketat penyaluran bansos, Rossa Candra Budy menekankan bahwa pengentasan kemiskinan di Kabupaten Muaro Jambi harus dibarengi dengan program pelatihan dan perluasan kesempatan kerja. Kemandirian ekonomi warga menjadi target jangka panjang pemerintah daerah.

“Bantuan sosial memang dibutuhkan untuk harian, tapi penanggulangan kemiskinan harus dibarengi pemberdayaan ekonomi, peningkatan keterampilan, dan kesempatan kerja agar masyarakat bisa lebih mandiri,” tambah Rossa Candra Budy.

Atas penataan data kesejahteraan warga desil 1 hingga desil 4 pada Minggu, 25 Oktober 2026, DiNSOS PPPA Kabupaten Muaro Jambi terus menyiagakan petugas pendamping desa untuk mengawal pemutakhiran data di tingkat desa dan kelurahan. Masyarakat diimbau aktif melaporkan perubahan data kependudukan maupun status sosial ekonomi kepada perangkat desa setempat. (K)