NASIONAL

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Komisi III DPR Cecar DIRJENPAS dan Desak Evaluasi Total

sekitarjambi.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencecar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DITJENPAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KEMENIMIPAS) terkait skandal temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 30 September 2026. Rapat yang berlangsung panas di Kompleks Parlemen Senayan tersebut menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal hingga memicu munculnya puluhan bangunan khusus berbentuk klaster eksklusif menyerupai apartemen di dalam area lembaga pemasyarakatan.

Para wakil rakyat menilai praktik komersialisasi sel istimewa tersebut telah mencoreng prinsip keadilan publik serta mencederai integritas sistem penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan. Dalam RDP tersebut, anggota dewan mempertanyakan efektivitas mekanisme inspeksi internal yang selama ini berjalan, mengingat fasilitas mewah berukuran besar tersebut dapat berdiri dan beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi oleh jajaran pimpinan pusat.

Sorotan tajam mengenai perlakuan diskriminatif terhadap warga binaan tersebut memicu desakan keras dari Komisi III DPR RI agar penindakan hukum tidak hanya berhenti pada sanksi administratif atau penonaktifan pejabat tingkat daerah semata. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Rabu (30/9/2026) menegaskan bahwa praktik penyediaan fasilitas khusus bagi narapidana berkantong tebal di dalam LAPAS merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat mencolok dan merusak marwah pemasyarakatan.

“Fenomena fasilitas mewah di dalam LAPAS ini adalah bentuk diskriminasi hukum yang sangat nyata dan tidak bisa ditoleransi, karena prinsip pemasyarakatan itu adalah kesetaraan bagi semua warga binaan,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman turut menuntut agar pihak KEMENIMIPAS membongkar seluruh sel istimewa di Indonesia serta mengusut dugaan aliran dana suap yang melibat oknum internal.

“Kami mendesak agar dilakukan penertiban serentak di seluruh lapas di Indonesia dan proses hukum tidak berhenti pada sanksi administratif penonaktifan jabatan saja,” tegas Habiburokhman.

DPR RI menilai bahwa penonaktifan lima pejabat struktural LAPAS Cibinong, termasuk Kepala LAPAS (KALAPAS) Wisnu Hani Putranto, harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pidana oleh aparat penegak hukum jika terbukti menerima aliran dana pungutan liar (PUNGLI). Menjawab cecaran serta desakan mendalam dari para anggota dewan, Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DIRJENPAS) KEMENIMIPAS, Reynhard Silitonga, pada Rabu (30/9/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim inspektorat khusus untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pegawai.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap oknum petugas yang terlibat, dan saat ini tim inspektorat tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak terkait,” ujar Reynhard Silitonga.

Reynhard Silitonga juga berjanji di hadapan anggota dewan bahwa seluruh fasilitas tidak standar yang ditemukan oleh Ombudsman RI di LAPAS Cibinong telah disita dan dikembalikan sesuai dengan ketentuan standar sel pemasyarakatan.

“Seluruh fasilitas tambahan yang di luar standar di LAPAS Cibinong sudah kami tertibkan dan para penghuninya telah dipindahkan ke sel standar,” ungkap Reynhard Silitonga.

Sebagai langkah kongkret pengawasan berlanjut, Komisi III DPR RI resmi menjadwalkan pembentukan Panitia Kerja (PANJA) Pengawasan Pemasyarakatan guna memastikan pembenahan tata kelola lapas berjalan secara transparan dan menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. (K)