KEJAGUNG RI Resmi Terbitkan Tiga SPRINDIK Baru, Eks JAMPIDSUS Terseret Tiga Klaster Perkara

sekitarjambi.com – Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) RI menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru dalam pengusutan tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Febrie Adriansyah. Ketiga SPRINDIK tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) KEJAGUNG RI, Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa masing-masing SPRINDIK menangani perkara yang berbeda, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi pada PT ASABRI berdasarkan laporan dari penyidik POLRI.
“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan SPRINDIK sebanyak tiga SPRINDIK. Pertama, terkait SPRINDIK Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, SPRINDIK Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, SPRINDIK 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik POLRI,” ujar Anang.
Ia menegaskan bahwa sejak surat perintah penyidikan diterbitkan, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penuh penyidik Kejaksaan Agung.
“Semenjak diterbitkan SPRINDIK, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” ujarnya.
Meski demikian, KEJAGUNG RI memastikan proses penyidikan akan tetap dilakukan secara kolaboratif dengan sejumlah lembaga penegak hukum. Menurut Anang, penyidik KEJAGUNG RI akan bersinergi dengan POLRI, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan supervisi terhadap jalannya penyidikan. Selain itu, Komisi III DPR RI juga disebut akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum tersebut.
“Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik POLRI dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” jelasnya.
Untuk memperkuat penanganan perkara, KEJAGUNG RI juga telah membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan orang jaksa. Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di KPK.
“Inilah yang saya bilang, di dalam SPRINDIK baru kami terbitkan, makanya SPRINDIK yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” ujar Anang.
Ia menambahkan bahwa sejumlah nama yang tergabung dalam tim khusus tersebut diantaranya Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih sembilan orang, diantaranya ada Saudara Riyono, ada Saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” pungkasnya. (Iz)
