Rugikan Negara Rp 6,26 Miliar, POLDA Jambi Ungkap Jaringan Penjualan BBM Ilegal

sekitarjambi.com – SUBDIT IV DITRESKRIMUS POLDA Jambi berhasil menangkap enam orang tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi yakni AR, YA, NF, DS, RD, dan JA di Jalan Lintas Tembesi, Kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Awalnya Tim dari SUBDIT TIPIDTER DITRESKRIMSUS POLDA Jambi menemukan satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polisi B 500 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF. Saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi secara ilegal yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.
“Total yang berhasil di jual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 liter dengan harga Rp 250 ribu per jerigennya,” ujar DIRRESKRIMSUS POLDA Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (4/11/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut.
“Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jirigen untuk di jual kembali ke penampung,” paparnya.
Terkait pembayaran yang dilakukan tersangka yakni secara lansung oleh tersangka atau cash.
Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara Rp 6,26 miliar selama kegiatan ilegal mereka yang telah berlangsung salama satu tahun. Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Iz)