JAMBINEWS

Ribuan Warga Kota Jambi Terjebak Zona Merah Pertamina, Tanah dan Rumah Tak Bisa Diperjualbelikan

sekitarjambi.com – Sekitar 5.500 bidang tanah dan rumah milik warga Kota Jambi kini berada dalam status zona merah yang ditetapkan oleh Pertamina, sehingga kepemilikan sah atas properti tersebut kini menghadapi ketidakpastian hukum. Sekitar 5.500 bidang tanah tersebut berada di 7 (tujuh) kelurahan yang ada di Kota Jambi, namun sebagian besar bidang tanah dengan bangunan rumah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) berada di tiga kelurahan yakni Kelurahan Asam, Kelurahan Kenali Asam Bawah,dan Kelurahan Kenali Asam Atas.

Kondisi ini melarang warga melakukan transaksi jual-beli, hibah, hingga pewarisan tanpa izin tertulis dari Pertamina. Masalah ini berakar dari pemekaran wilayah Kota Jambi dari Kabupaten Batanghari pada tahun 1988, saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batanghari masih melakukan pengukuran manual. Setelah pemekaran, BPN Kota Jambi belum menerima peta aset Pertamina, sehingga beberapa sertifikat yang diterbitkan tumpang tindih dengan lahan milik negara.

Pemerintah Kota Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi merencanakan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas solusi berupa hibah aset kepada warga agar legalitas tanah masyarakat diakui.

“Permasalahan ini sudah kami koordinasikan dengan Wali Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi. Pemerintah daerah juga berencana menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas kemungkinan hibah lahan tersebut kepada masyarakat,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Hary Susetyo, dikutip pada Rabu (13/8/2025).

Selain itu, Pemerintah Kota Jambi telah berkonsultasi dengan Menteri ATR/BPN serta merencanakan mediasi melalui Kantor Staf Presiden (KSP), yang melibatkan kementerian terkait seperti ATR/BPN, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana menyebut bahwa permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu pihak, sebab menyangkut keterlibatan sejumlah kementerian dan lembaga negara.

“Ini melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, serta Kementerian Keuangan. Karena itu, kami berharap KSP dapat menjadi mediator agar ada solusi yang adil bagi masyarakat,” ujarnya.

Mengutip dari salah satu sumber berita lokal Jambi, seorang warga Kelurahan Kenali Asam Bawah yang membeli rumah pada tahun 2024 mengaku terkejut saat balik nama sertifikat ditolak tanpa izin dari Pertamina.

“Sekarang saya rugi dan bingung harus bagaimana,” ujar warga tersebut. (Iz)

Bagikan