Ribuan Surat Suara Rusak di Kabupaten Muaro Jambi Dimusnahkan
sekitarjambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi melakukan pemusnahan ribuan surat suara yang terbukti rusak. Aksi ini dilakukan setelah proses pendistribusian surat suara untuk PEMILU 2024.
Acara pemusnahan dihadiri oleh FORKOMPIMDA sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga integritas PEMILU, pada Selasa (13/2/2024).
Surat suara yang dimusnahkan tersebut karena robek dan warna yang tidak jelas.
“Surat suara seperti itu, kita musnahkan dengan cara dibakar. Dan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi, Al-Muttaqin.
Surat suara yang rusak tersebut terdiri dari berbagai jenis, termasuk surat suara pemilihan anggota DPD RI Provinsi Lampung yang salah kirim sebanyak 1.600 lembar.
Selain itu, terdapat juga surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI yakni sebanyak 58 lembar, surat suara untuk pemilihan DPR RI sebanyak 347 lembar, surat suara untuk DPD RI sebanyak 304 lembar, surat suara DPRD Provinsi Jambi sebanyak 676 lembar, dan surat suara DPRD Kabupaten Muaro Jambi sekitar 306 lembar.
“Semuanya telah kita musnahkan dihadapan para pejabat FORKOMPIMDA,” ujarnya. (AD)