NASIONAL

Polemik Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta/Bulan bagi Anggota DPR RI

sekitarjambi.com – Dalam beberapa hari terakhir, publik dihebohkan oleh isu tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebesar Rp 50 juta per bulan, yang dianggap sebagai kompensasi atas tidak lagi disediakannya fasilitas rumah jabatan. Bersamaan dengan itu, beredar klaim bahwa total “take home pay” anggota DPR RI kini mencapai Rp 100 juta per bulan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa tunjangan ini diberikan karena rumah jabatan anggota DPR RI yang lama terutama di Kalibata, dibangun sejak 1988 telah tua dan tidak layak huni. Selain itu, biaya perawatannya sangat besar, termasuk renovasi, taman, dan keamanan yang diperkirakan mencapai Rp 115 miliar – Rp 120 miliar per tahun. Pemilihan tunjangan dianggap sebagai solusi lebih efisien secara anggaran.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menambahkan bahwa tunjangan perumahan ini mencerminkan biaya sewa properti atau kos-kosan di sekitar Senayan dengan kisaran sewa normal antara Rp 30 juta hingga Rp 75 juta per bulan. Isu bahwa total penghasilan anggota DPR RI mencapai Rp 100 juta per bulan muncul setelah pernyataan anggota Komisi I, TB Hasanuddin, yang menyebut bahwa tunjangan perumahan tersebut merupakan pengganti rumah dinas. Dengan gaji pokok ditambah tunjangan, take home pay bisa lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Selain itu, terdapat kenaikan pada sejumlah tunjangan seperti tunjangan beras naik dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta, tunjangan BBM/transportasi meningkat dari Rp 4 juta – Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta. Dengan demikian, total gaji pokok ditambah tunjangan (kecuali perumahan) kini berkisar antara Rp 69 juta – Rp 70 juta per bulan.

Kebijakan ini dinilai kontras dengan semangat pemerintah yang tengah menggalakkan efisiensi belanja negara. Terlebih dalam beberapa kesempatan, Presiden RI dan Menteri Keuangan RI menegaskan perlunya penghematan untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram