NASIONAL

Pemerintah RI Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Tertentu

sekitarjambi.com – Kabar gembira datang bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran. Pemerintah RI melalui BPJS Kesehatan resmi mengumumkan kebijakan penghapusan utang iuran bagi peserta tertentu yang memenuhi kriteria khusus.

Kebijakan ini menyasar kepada peserta BPJS Kesehatan mandiri yang telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain itu, peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menunjukkan status masyarakat miskin atau tidak mampu juga berhak memperoleh penghapusan tunggakan tersebut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan akses jaminan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.

“Penghapusan ini diberikan agar peserta dari kelompok miskin dan rentan tetap dapat menerima manfaat jaminan kesehatan tanpa terhambat utang iuran masa lalu,” ujar Ghufron dikutip pada Kamis (23/10/2025).

Diketahui, penghapusan tunggakan tidak berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini hanya mencakup tunggakan maksimal 24 bulan (dua tahun). Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka sisanya tetap menjadi tanggungan peserta.

Pemerintah menyiapkan anggaran sekira Rp 20 triliun dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Langkah ini diharap dapat memperluas cakupan kepesertaan aktif dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran di masa mendatang.

Selain itu, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan aktif agar layanan kesehatan dapat tetap digunakan tanpa kendala. Peserta yang telah memenuhi syarat penghapusan tunggakan akan diinformasikan melalui sistem data terpadu pemerintah. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram