Dua Mantan Pejabat KPK Jadi Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

sekitarjambi.com – Dua mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, resmi masuk dalam tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi.

Informasi tersebut diketahui dari undangan konferensi pers kuasa hukum Ferdy Sambo yang bertajuk “Pelimpahan Perkara: Proses Hukum yang Objektif dan Berkeadilan Bagi Semua Pihak” yang diumumkan pada Rabu (28/9/2022) di Hotel Erian, Jakarta Pusat.

Dalam undangan tersebut, dua mantan pejabat KPK diungkapkan menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya bersama Arman Hanis dan Sarmauli.

Sadar keputusannya menimbulkan kontroversi di tengah publik, Febri Diansyah yang merupakan mantan juru bicara KPK menyatakan, ia akan memberikan pendampingan hukum yang objektif.

“Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Ia menyadari karena ada skenario awal yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo hingga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap kasus ini, namun ia tetap berharap pada proses persidangan, majelis hakim dapat memeriksa, mengadili, dan memutuskan secara objektif.

“Kita semua perlu mempercayakan proses dan hingga keputusannya,” imbuhya.

Sementara itu, Rasamala Aritonang yang merupakan mantan Tim Biro Hukum KPK mengatakan, pilihannya menjadi pengacara Ferdy Sambo adalah keputusan yang independen dan tidak didorong pihak manapun. Ia juga mengatakan, keputusannya diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, apakah ada peluang pembelaannya berhasil. (Iz)

Bagikan