Pemerintah Indonesia Resmi Larang e-Commerce Fitur TikTok Shop

sekitarjambi.com – Pemerintah Indonesia resmi melarang praktik social e-commerce platform media sosial asal China, TikTok, pada fitur TikTok Shop.

Fitur ini belakangan dinilai sangat meresahkan para UMKM karena membuat masyarakat bisa berbelanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok, yang merupakan platform media sosial asing.

Praktik tersebut kini akan dilarang sejalan dengan PERMENDAG Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi direvisi.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah tegas melarang penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial.

Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki, mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (JOKOWI) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.

“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” tegas Teten usai melakukan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Sementara itu, Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa media sosial sejatinya hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.

“Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” tegas Zulhas.

Zulhas juga kembali menegaskan bahwa layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal tersebut dilarang demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.

“Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujar Zulhas. (Iz)

Bagikan