PDAM Tirta Mayang Diduga Korupsi Bahan Kimia Hingga Miliaran Rupiah

sekitarjambi.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite LA24HZ di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Hal ini disampaikan oleh KASATRESKRIM POLRESTA Jambi, Kompol Hendra, yang mengatakan bahwa penyidikan masih berjalan dan angka pasti masih menunggu hasil final dari jaksa.
“Sementara kerugiannya miliaran rupiah ya,” ujar Kompol Hendra, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa peran masing-masing tersangka belum bisa diungkap karena berisiko mengganggu jalannya penyidikan.
“Untuk perannya belum bisa kita sampaikan, karena rawan. Pelaku bisa jadi belajar nanti,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini melibatkan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit TIPIKOR SATRESKRIM Polresta Jambi. Ketiganya berinisial MK, HF, dan RW. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan bahan kimia sucolite yang berlangsung selama tiga tahun, yakni pada anggaran 2021 hingga 2023.
Diinformasikan perkara ini telah masuk Tahap I dan saat ini berkasnya sedang dievaluasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jambi. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami alur anggaran dan memeriksa indikasi lain yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. (Iz)