HUKUM KRIMINAL

Oknum PPPK KPU Kota Sungai Penuh Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak

sekitarjambi.com – Seorang oknum PPPK di KPU Kota Sungai Penuh diamankan usai dilaporkan kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Kasus pelecehan seksual tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) POLRES Kerinci.

Mengutip dari unggahan akun media sosial POLRES Kerinci pada Senin (23/3/2024), tersangka berinisial WN, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di KPU Kota Sungai Penuh. Tersangka tak berkutik saat diamankan. Aksi pencabulan dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar tersebut diketahui terjadi di kawasan Sungai Ning.

“Modus pemaksaan,” tulis unggahan POLRES Kerinci.

Pihak kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari rumah korban hingga sejumlah titik lokasi terkait aksi pencabulan tersebut. Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi dengan memperagakan lima adegan.

Atas kasus tersebut, saat ini tersangka WN mendekam di tahanan POLRES Kerinci. Tersangka dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram