Naik Maksimal 10 Persen, Estimasi Kenaikan UMP Jambi Tahun 2023 Sebesar Rp 2.968.834,-

sekitarjambi.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023, Senin (21/11/2022).

“Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%,” bunyi Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Melalui aturan terbaru tersebut, kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 sebesar maksimal 10 persen dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah. Formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Apabila UMP tahun 2023 mengalami kenaikan maksimal10 persen, untuk Provinsi Jambi sendiri estimasi kenaikan yang mulanya pada tahun 2022 sebesar Rp 2.698.940,-, estimasi akan naik menjadi Rp 2.968.834,-.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Jambi belum meresmikan dan mengumumkan terkait penetapan kenaikan UMP dan UMK tahun 2023.

Namun berdasarkan informasi, dengan adanya peraturan baru tersebut, batas akhir pengumuman UMP diperpanjang hingga tanggal 28 November 2022. Sementara untuk UMK diberi waktu hingga 7 Desember 2022. (Iz)

Bagikan