EKONOMI BISNIS

Lalai Jaminan Reklamasi, Operasional 10 Perusahaan Tambang Batu Bara di Provinsi Jambi Dihentikan Sementara

sekitarjambi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (DIRJEN MINERBA) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan diinformasikan beroperasi di Provinsi Jambi.

10 perusahaan tersebut yakni PT Anugrah Mining Persada, PT Bangun Energi Perkasa, PT Batanghari Energi Prima, PT Batu Hitam Sukses, PT Duta Energy Indonesia, PT Indocom Jaya Mulia Perkasa, PT Mahakarya Abadi Prima, PT Marga Bara Tambang, PT Subaru Duta Makmur, dan PT Tebo Agung Internasional. Kebijakan ini tertuang dalam Surat DIRJEN MINERBA Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM RI.

Sanksi administratif dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut akibat kelalaian dalam menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk menempatkan Jaminan Reklamasi sebelum memulai kegiatan operasional.

Anggota Komisi XII DPR RI DAPIL Jambi, Syarif Fasha, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui perihal sanksi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan batu bara di seluruh wilayah Indonesia tersebut. 10 diantaranya diketahui berasal dari Provinsi Jambi.

“Perusahaan-perusahaan batu bara tersebut tidak melaksanakan jaminan reklamasi dan tidak punya niat baik untuk memperbaiki lingkungan pasca penambangan,” tegas Fasha, dikutip pada Selasa (23/9/2025).

Dalam surat keputusan tersebut dibunyikan bahwa sanksi penghentian sementara dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender. Sanksi hanya dapat dicabut apabila perusahaan mengajukan serta mendapatkan persetujuan atas dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025. (Iz)

Bagikan