JAMBINEWS

KEJARI Jambi Geledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo Terkait Dugaan Penyimpangan Retribusi Parkir

sekitarjambi.com – Kantor Pengelola PT. Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola Pasar Angso Duo, digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jambi (KEJARI) Jambi pada Rabu (26/11/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di pasar tersebut.

Tim dari seksi pidana khusus (PIDSUD) tiba di kantor PT. EBN sekira pukul 10.00 WIB dengan membawa surat perintah penggeledahan. Penyidik langsung memasuki sejumlah ruangan termasuk ruang direktur, ruang keuangan, dan ruang administrasi yang diduga menyimpan dokumen penting terkait pengelolaan keuangan dan transaksi parkir.

Hingga penggeledahan selesai lebih dari dua jam kemudian, sejumlah berkas serta satu unit komputer turut diamankan sebagai barang bukti. Menurut keterangan penyidik, penyidikan ini bermula dari laporan bahwa PT. EBN tidak menyetor pajak/retribusi parkir periode Maret – Desember 2023. Dugaan penyimpangan tersebut diduga menyebabkan kerugian pada kas daerah.

Usai penggeledahan, Kepala Seksi PIDSUS KEJARI Jambi, Soemarsono, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut sebagai upaya memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus yang kini bergulir.

“Benar, hari ini tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo. Beberapa dokumen sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Soemarsono juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk otoritas daerah PEMPROV Jambi maupun PEMKOT Jambi dalam pengelolaan parkir dan retribusi.

“Keterlibatan PEMKOT atau PEMPROV masih kita dalami,” tegasnya.

Penyidik terus menganalisis dokumen serta perangkat elektronik yang disita, dan kemungkinan akan ada tambahan saksi bila diperlukan. Sebelumnya, dalam proses penyelidikan tepatnya pada Juni 2025, Direktur PT. EBN, Nur Jatmiko, menyerahkan uang sebesar Rp 734 juta ke KEJARI Jambi. Uang tersebut disebut sebagai pajak parkir yang tidak disetor untuk periode Maret – Desember 2023.

Meski demikian, pihak penyidik menegaskan bahwa penyerahan uang tidak serta-merta menutup dugaan tindak pidana penyidikan tetap dilanjutkan untuk membongkar kemungkinan penyimpangan lebih luas. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi kerugian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir di pasar strategis seperti Pasar Angso Duo. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram