Akhirnya Dana Bantuan 600 Ribu Cair!
sekitarjambi.com – Jakarta, di bulan Agustus dan September nanti pemerintah akan mencairkan subsidi dana sebesar 600 ribu untuk para pekerja atau pegawai swasta. Bantuan subsidi dana ini merupakan bantuan terkait pandemic covid-19.
Erick Thohir selaku Menteri BUMN menyebutkan, bantuan yang akan diberikan kepada pegawai swasta itu akan dibarengi dengan bantuan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). “Bantuan subsidi gaji kemarin sudah preskon insyaallah di akhir bulan ini juga sama seperti bantuan usaha mikro,” kata Erick. (12/08/20)
Ia juga memaparkan bahwa dana bantuan sebesar Rp 600 ribu tersebut adalah untuk 4 bulan, yakni gaji pada bulan September-Oktober akan dibayarkan bulan Agustus. Sedangkan gaji bulan November-Desember dibayarkan pada bulan September. Akan tetapi dana bantuan tersebut akan cair atau di dapati pekerja yang memiliki BPJS, sebab akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menambahkan bahwa dipastikan didampingi pihak-pihak KPK, BPKP, Kejaksaan, LKPP agar datanya jelas dan benar.
Sejalan dengan hal tersebut Ma’ruf Amin Wakil Presiden menyampaikan bahwa pemerintah akan mendahulukan penyaluran bantuan tersebut kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. “pemerintah berpikir untuk menyalurkan bantuan kepada pekerja dengan mendahulukan mereka yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ma’ruf.
Namun selain harus berstatus pegawai yang terdaftar BPJS secara aktif untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, bantuan ini pula hanya akan diberikan kepada karyawan swasta dengan upah atau gaji dibawah Rp 5 juta per bulan. Dan akan dipastikan berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan. (*)