JAMBINEWS

DISDIK Provinsi Jambi Klarifikasi Pelanggaran TKA 2026, Nyatakan Murni Kekhilafan Publikasi Dokumentasi

sekitarjambi.com – Dinas Pendidikan (DISDIK) Provinsi Jambi bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi sekaligus melayangkan surat teguran tertulis kepada jajaran kepala sekolah, menyusul masuknya 8 sekolah di Provinsi Jambi dalam daftar temuan deteksi pelanggaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (KEMENDIKDASMEN). Pihak DISDIK menegaskan bahwa temuan pusat tersebut murni dipicu oleh masalah kelalaian teknis publikasi dokumentasi dan pelanggaran kerahasiaan tata tertib ujian.

Klarifikasi menyeluruh disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, pada Rabu, 4 November 2026. M. Umar menerangkan secara gamblang bahwa temuan dari deteksi pusat tersebut murni akibat kelalaian panitia internal sekolah dalam mengunggah foto kegiatan, bukan disebabkan oleh adanya indikasi peserta didik yang melakukan aksi mencontek atau kecurangan jawaban ujian.

“Ini tidak melibatkan peserta didik, Pak. Jadi ini murni kesalahan dari kekhilafan kami di teknisnya. Karena memang yang terpublish oleh kawan-kawan di humas satuan pendidikan itu adalah screenshot dari foto-foto anak sedang melaksanakan TKA-nya,” tegas M. Umar

M. Umar menjabarkan lebih mendalam bahwa tindakan mengunggah foto atau tangkapan layar (screenshot) suasana ruangan saat ujian berlangsung di media sosial jelas-jelas menyalahi aturan kerahasiaan TKA. Meski demikian, niat awal jajaran humas dan pihak sekolah sebenarnya hanyalah untuk menunjukkan kepada publik bahwa rangkaian pelaksanaan ujian berjalan dengan lancar dan kondusif.

“Pada dasarnya mengakui itu adalah kekhilafan, karena memang tidak ada upaya untuk melanggar tata tertib sebenarnya. Tapi upaya bagi sekolah untuk mempublish bahwa TKA ini berlangsung dengan lancar, dengan tertib, namun dalam tanda kutip melanggar tata tertib,” tutur M. Umar.

Menanggapi terbitnya surat resmi bernomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 bertanggal 30 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah KEMENDIKDASMEN, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., DISDIK Provinsi Jambi langsung menggelar pemanggilan dan koordinasi secara daring (Zoom) bersama seluruh pihak sekolah yang tercantum.

“Kami begitu dapat informasi dari kementerian, kemarin sudah kita lakukan zoom dengan 8 sekolah yang diduga terlibat terhadap pelanggaran tata tertib tersebut,” jelas M. Umar.

Berdasarkan lampiran dokumen evaluasi kementerian, delapan sekolah yang terdeteksi terdiri dari berbagai jenjang pendidikan, yakni 4 SMA, 2 SMK, dan 2 Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Daftar sekolah tersebut meliputi SMA Negeri 9 Kabupaten Kerinci (yang tercantum dua kali dalam lampiran), MAN 2 Kabupaten Batanghari, MAN 2 Kabupaten Kerinci, SMA Negeri 13 Kabupaten Kerinci, SMA Negeri 19 Kabupaten Merangin, SMK Negeri 1 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta SMKN 1 Kota Sungai Penuh.

Untuk 6 satuan pendidikan yang berada langsung di bawah wewenang DISDIK Provinsi Jambi, surat teguran tertulis telah resmi dilayangkan tidak hanya kepada para kepala sekolah, tetapi juga menyasar pengawas, proktor, hingga teknisi di masing-masing sekolah. Sementara itu, 2 Madrasah Aliyah yang terdaftar dikoordinasikan secara institusional bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.

Umar mengingatkan jajarannya agar insiden kelalaian publikasi tersebut dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi seluruh tenaga pendidik di Provinsi Jambi, mengingat masih ada agenda TKA susulan yang akan diikuti oleh para peserta didik lainnya. Langkah penertiban dan pembinaan tersebut diharap dapat memastikan seluruh rangkaian ujian mendatang benar-benar berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan menjaga penuh integritas kerahasiaan ujian nasional. (K)