Gelombang PHK Nasional Tembus 63.789 Pekerja, Serikat Pekerja Duga Angka Riil Jauh Lebih Besar

sekitarjambi.com – Lonjakan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di ranah ketenagakerjaan nasional kembali mencatatkan rekor mengkhawatirkan sepanjang periode Januari hingga September 2026. Berdasarkan laporan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (KEMENAKER) RI, jumlah akumulasi buruh yang terkena tindakan efisiensi tenaga kerja telah menembus angka 63.789 orang di berbagai sektor industri manufaktur maupun jasa.
Gelombang badai ketenagakerjaan tersebut merupakan dampak murni dari krisis kelesuan ekonomi serta penutupan sejumlah pabrik operasional. Situasi tersebut memicu desakan keras dari kalangan organisasi buruh agar Pemerintah Republik Indonesia (PEMRI) segera merumuskan langkah intervensi konkret guna menyelamatkan nasib para pekerja.
Kondisi badai ketenagakerjaan yang kian mengancam stabilitas ekonomi masyarakat tersebut mendapat sorotan tajam dan tanggapan serius dari organisasi buruh pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kalangan asosiasi pekerja menilai bahwa kondisi riil di lapangan berpotensi jauh lebih buruk ketimbang angka rilis resmi dinas karena masih maraknya efisiensi yang tidak terlaporkan secara administratif.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, dalam keterangannya pada Selasa, 13 Oktober 2026, menanggapi angka kumulasi gelombang pemutusan hubungan kerja nasional tersebut. Pihaknya meyakini masih banyak kasus efisiensi buruh yang belum terdata secara rinci oleh Kementerian Ketenagakerjaan akibat keterbatasan pelaporan di daerah.
“63.789 PHK Januari-September 2026, Serikat Pekerja Sebut Angkanya Bisa Lebih Besar,” ujar Mirah Sumirat.
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa belum seluruh perusahaan melaporkan secara resmi pemangkasan tenaga kerjanya ke dinas ketenagakerjaan daerah. Pihaknya memperkirakan jumlah riil buruh yang kehilangan mata pencaharian sebenarnya berada jauh di atas kalkulasi pemerintah.
“Kami belum bisa memperkirakan angka pasti PHK hingga akhir tahun, namun memperkirakan angkanya bisa lebih besar,” tegas Mirah Sumirat.
Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan dan Ekonomi Industri, Budi Santoso, pada Selasa, 13 Oktober 2026, mengonfirmasi fenomena lonjakan pemutusan hubungan kerja sepanjang sembilan bulan terakhir tersebut. Pihaknya menyoroti tekanan ekonomi global serta penurunan daya beli masyarakat yang berimbas langsung pada penurunan performa sektor manufaktur nasional.
“Angka pemutusan hubungan kerja yang dilaporkan menembus 63.789 orang menunjukkan efisiensi tenaga kerja masih menjadi pilihan utama industri untuk bertahan,” ujar Budi Santoso.
Budi Santoso turut menambahkan bahwa gelombang efisiensi terbanyak melanda sektor tekstil, pakaian jadi, serta barang konsumsi akibat penurunan pemesanan ekspor dan tingginya persaingan pasar domestik. Pemerintah diminta memperluas jaring pengaman sosial serta mempermudah pencairan program jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh terdampak.
“Data resmi ketenagakerjaan mencatat puluhan ribu pekerja terpaksa merelakan pekerjaan akibat penutupan pabrik dan efisiensi operasional,” ujar Budi Santoso.
Dengan besarnya angka PHK yang telah menembus 63.789 orang hingga September 2026 tersebut, pemerintah diharap segera mengevaluasi kebijakan pengetatan barang impor serta memberikan stimulus penyelamat bagi sektor industri padat karya. Perlindungan hak-hak pesangon pekerja terdampak serta kemudahan pelatihan vokasi menjadi prioritas utama yang harus dikawal ketat oleh Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah mitigasi menyeluruh sangat diperlukan agar gelombang pemutusan hubungan kerja tidak berlanjut hingga akhir tahun dan merusak daya beli masyarakat. (K)
