PENDIDIKAN

Siswa/i dan Guru SMA Negeri 6 Kabupaten Kerinci Mogok Belajar Mengajar, Tuntut Kepala Sekolah Dicopot

sekitarjambi.com – Siswa/i dan guru SMA Negeri 6 Kabupaten Kerinci melakukan aksi mogok belajar sejak Selasa (7/10/2025). Aksi tersebut terjadi sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan kepala sekolah yang dianggap tidak transparan dan kurang responsif terhadap keluhan warga sekolah.

Salah satu spanduk bertuliskan “Keluarga SMA 6 Kerinci mogok belajar sampai menunggu kejelasan dari Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi” terbentang jelas di lingkungan sekolah.

“Hari ini guru dan siswa mogok belajar,” ujar salah seorang warga sekitar sekolah.

Menurut informasi yang dihimpun, aksi mogok tersebut merupakan kelanjutan dari unjuk rasa serupa yang dilakukan sebulan lalu. Kala itu, ratusan siswa/i menuntut agar sang kepala sekolah yakni Azwardi diberhentikan dari jabatannya. Namun hingga kini tuntutan tersebut belum mendapat respons dari pihak terkait.

Aktivitas belajar mengajar menjadi lumpuh total. Gerbang sekolah tampak tertutup, kelas-kelas kosong, dan tidak ada kegiatan formal. Di dinding mushola sekolah terdapat tulisan “Sampai kapan kami menunggu”.

Para siswa/i dan guru menyebut bahwa aksi bukanlah sekadar mogok dadakan, melainkan akumulasi kekecewaan terhadap kepala sekolah yang dianggap kurang mampu menjaga iklim sekolah yang kondusif. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan aksi mogok tersebut.

“Ya, keluarga besar SMA 6 Kerinci mogok belajar. Ini tindak lanjut dari aksi sebelumnya karena belum ada kejelasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menurunkan tim yang terdiri dari Inspektorat, BKD, dan Dinas Pendidikan untuk menyelidiki penyebab unjuk rasa siswa SMA Negeri 6 Kabupaten Kerinci tersebut. Kini, BKD sedang memproses dugaan pelanggaran disiplin oleh Kepala SMA Negeri 6 Kabupaten Kerinci.

Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi diinformasikan saat ini masih belum bisa memberi keputusan, karena baru menerima laporan resmi dari Dinas Pendidikan. Laporan tersebut menjadi dasar pembentukan tim pemeriksa ad hoc, sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“BKD sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan, hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan pelanggaran disiplin sedang hingga berat. Tim pemeriksa ad hoc akan mendalami lebih lanjut,” ujar Kepala Bidang Kedisiplinan ASN BKD Provinsi Jambi, Hariyanto, pada Rabu (8/10/2025).

Dugaan pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan fungsi manajerial dan supervisi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan dan pembinaan di lingkungan sekolah, hingga muncul gejolak berupa aksi demonstrasi yang melibatkan tenaga pendidik dan peserta didik.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, seorang ASN wajib melaksanakan tugas secara penuh tanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara, apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin kategori sedang, sanksi yang dijatuhkan yakni penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau pembebasan dari jabatan tertentu. Sementara untuk pelanggaran berat, konsekuensinya bisa berupa penurunan jabatan atau pemberhentian dari jabatan kepala sekolah.

“Kalau nanti terbukti melakukan pelanggaran sedang atau berat, maka jabatan kepala sekolah bisa gugur. Artinya, yang bersangkutan tidak lagi menjabat kepala sekolah,” ujarnya. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram