Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Bagi Jemaah Indonesia

sekitarjambi.com – Pemerintah RI kini secara resmi mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus menggunakan jasa biro perjalanan. Wakil Menteri Haji RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa aturan ini menyesuaikan perkembangan regulasi di Arab Saudi.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
“Terkait dengan umrah mandiri memang sudah diatur dan dilegalkan oleh undang-undang (UU) terbaru kita, UU Haji yaitu UU Nomor 14 tahun 2025. Nah, UU tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia,” ujar Dahnil dalam keterangan resminya pada Sabtu (25/10/2025).
Dalam versi terbaru undang-undang tersebut, ditambahkan Pasal 86 ayat (1) yang secara khusus memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Ketentuan ini tidak terdapat dalam versi undang-undang sebelumnya, sehingga menjadi perubahan penting dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Meski demikian, jemaah yang memilih melakukan umrah mandiri harus siap menanggung seluruh tanggung jawab perjalanan sendiri. Berdasarkan Pasal 96 ayat (5) UU PIHU yang baru, jemaah umrah mandiri tidak akan memperoleh perlindungan layanan yang biasanya disediakan oleh biro perjalanan. Layanan tersebut mencakup akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
Selain itu, para jemaah umrah mandiri juga tidak akan mendapatkan perlindungan asuransi jiwa, kecelakaan, maupun kesehatan sebagaimana jemaah yang berangkat melalui penyelenggara resmi. Dengan kata lain, Pemerintah RI memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berangkat umrah secara independen, namun tanpa jaminan keamanan dan pelayanan tambahan.
Untuk dapat melaksanakan umrah secara mandiri, jemaah wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 87A UU PIHU terbaru. Persyaratan tersebut antara lain:
- Beragama Islam.
- Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan.
- Memiliki tiket pesawat pulang-pergi ke Arab Saudi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian terkait.
Ketentuan ini dimaksudkan agar para jemaah tetap mengikuti prosedur resmi meskipun tidak menggunakan jasa biro perjalanan. (Iz)
