Perpres 64/2020: Pemerintah Berikan Bantuan Untuk Peserta JKN-KIS Kelas III

Sekitarjambi.com – Jakarta, Rabu (13/05) Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. “Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Iqbal, Rabu (13/05).
Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. “Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. “Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.
Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan. “Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujar iqbal. (BPJSNews)
how much does aurogra cost https://aurogra.buszcentrum.com/
how do you take ivermectin https://ivermectin1st.com/
is suhagra bad for you https://suhagra.buszcentrum.com/
viagra with dapoxetine results https://ddapoxetine.com/
rxtoed 60 mg vidalista https://vidalista40mg.mlsmalta.com/
amstyles.com https://amstyles.com/
cialis como funciona https://wisig.org/
hydroxychloroquine use in military https://hydroxychloroquine.webbfenix.com/
where can i buy hydroxychloroquine https://hydroxychloroquinee.com/
Unquestionably believe that that you stated. Your favorite reason seemed to be at the web the easiest factor to be mindful of. I say to you, I certainly get annoyed even as other people think about issues that they plainly do not know about. You controlled to hit the nail upon the top and also outlined out the whole thing without having side-effects , other people can take a signal. Will probably be back to get more. Thanks|
Wonderful post however I was wanting to know if you could write a litte more on this topic? I’d be very thankful if you could elaborate a little bit further. Many thanks!|
Hi there, everything is going well here and ofcourse every one is sharing data, that’s really excellent, keep up writing.|