JAMBINEWS

Catat! PEMPROVJambi Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur NATARU

sekitarjambi.com – Pemerintah Provinsi (PEMPROV) Jambi melalui Gubernur Jambi, Al Haris, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dan pengendalian lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (NATARU). Aturan ini tidak hanya berlaku bagi angkutan batu bara, namun juga bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang lainnya.

Pembatasan dilakukan dengan tujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas menjelang dan saat libur akhir tahun. Berdasarkan isi surat edaran, berikut jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi selama periode NATARU di wilayah Provinsi Jambi:

  1. Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram
  2. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  3. Mobil barang dengan kereta tempelan
  4. Mobil barang dengan kereta gandengan
  5. Mobil barang yang mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang (termasuk batu bara), dan bahan bangunan

Pembatasan operasional angkutan barang akan mulai diberlakukan pada Minggu, 19 Desember 2025 mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris pada 16 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya PEMPROV Jambi untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di masa puncak liburan akhir tahun. Warga dan pelaku angkutan barang diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya perjalanan yang aman selama periode NATARU. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram