Kerap Buat Onar dan Berisiko Tinggi, Puluhan NAPI di Jambi Dipindahkan ke Nusakambangan

sekitarjambi.com – Sebanyak 25 narapidana dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Rumah Tahanan (RUTAN) di wilayah Provinsi Jambi dipindahkan ke LAPAS Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus mendukung program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM terkait penanganan overkapasitas serta pemberantasan jaringan narkoba di dalam LAPAS.
Kepala Kantor Wilayah (KAKANWIL) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( DITJENPAS) Jambi, Hidayat, mengatakan bahwa dari 25 narapidana tersebut, 21 diantaranya merupakan kasus narkotika dan 4 (empat) lainnya merupakan kasus pembunuhan.
“Pemindahan ini sesuai arahan. Tujuannya agar kondisi LAPAS dan RUTAN di wilayah Jambi tetap kondusif, aman, dan terkendali,” ujarnya pada Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan bahwa narapidana yang dipindahkan adalah mereka yang masuk kategori berisiko tinggi. Pemindahan dilakukan juga dengan alasan karena para narapidana tersebut tercatat kerap berbuat onar dan melanggar aturan selama menjalani masa hukuman di sejumlah LAPAS di Provinsi Jambi.
Beberapa diantaranya diketahui pernah melakukan pelanggaran di dalam LAPAS, sementara sebagian lain diduga masih memiliki indikasi keterlibatan dengan jaringan tindak pidana, termasuk narkoba.
“Perintahnya jelas, yang berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan pelanggaran, itulah yang kita pindahkan. Ini juga sebagai langkah antisipasi agar mereka tidak kembali terlibat kejahatan di dalam,” tegas Hidayat.
Nusakambangan sendiri dikenal sebagai pulau penjara dengan sistem pengawasan super maksimum (super maximum security). Fasilitas ini didesain khusus untuk menampung narapidana dengan risiko tinggi, mulai dari NAPI narkotika kelas kakap hingga terpidana kasus terorisme dan kejahatan berat lainnya. (Iz)