DAERAH

Lima Pemuda di Kabupaten Sarolangun Curi Kotak Amal Masjid Untuk Judi Online

sekitarjambi.com – Personel Reserse dan Kriminal (RESKRIM) POLSEK Sarolangun berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian kotak amal masjid yang ada di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Lima orang pelaku tersebut diketahui telah melakukan aksi pencurian kotak amal masjid sejak bulan Oktober hingga bulan November 2024.

KAPOLSEK Sarolangun, AKP Ilham Tri Kurnia, mengatakan bahwa penangkapan lima orang pelaku berawal dari laporan yang diterima oleh anggota POLSEK Sarolangun. Setelah mendapatkan informasi, pelaku yang diketahui berada di RT. 12 Aur Gading berhasil ditangkap pada waktu subuh, sekira pukul 05.30 WIB di hari Jumat (1/11/24).

“Pelaku yang berhasil diamankan adalah FR (21), YA (18), AM (19), ES (18), dan di tempat terpisah AF (18). Kelima pelaku ditangkap diduga melakukan pencurian pembongkaran kotak amal masjid di Tanjung Rambai,” ungkap AKP Ilham Tri Kurnia, Selasa (5/11/24).

Setelah dilakukan interogasi oleh tim, para pelaku mengakui perbuatannya dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z digunakan sebagai alat transportasi dalam melakukan kejahatan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah korek api yang ada senter, satu kotak amal milik nasjid, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP di Kecamatan Sarolangun, bahkan di Kecamatan Singkut.

“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli Chip Domino (judi online). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan caranya melakukan tindak pidana pencurian tersebut yakni dengan mencongkel dan membongkar kotak amal,” ujar AKP Ilham Tri Kurnia.

Saat ini, kelima pelaku sudah diamankan di MAPOLSEKTA Sarolangun. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram