Viral! Tarif Parkir di Objek Wisata Air Telun Berasap Kerinci Meroket Saat Lebaran

sekitarjambi.com – Polemik tarif parkir di kawasan wisata Air Terjun Telun Berasap, Kabupaten Kerinci, berujung pada pencabutan izin pengelola parkir oleh Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Kerinci. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan adanya pungutan parkir sebesar Rp 15 ribu per kendaraan, jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Juanda Sasmita, membenarkan bahwa pihak ketiga pengelola parkir di lokasi tersebut telah mengundurkan diri.
“Benar sudah mengundurkan diri dan izin sudah kita cabut,” ujarnya pada Senin (23/3/2026).
Pihak DISHUB Kabupaten Kerinci menegaskan bahwa tarif parkir resmi untuk kendaraan roda empat hanya sebesar Rp 5 ribu, sesuai dengan aturan retribusi yang berlaku. Artinya, pungutan Rp 15 ribu yang dilakukan di lapangan merupakan pelanggaran serius karena melebihi ketentuan hingga tiga kali lipat.
Pihak berwenang juga mengingatkan seluruh pengelola parkir agar mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi jasa usaha. Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah turun ke lokasi untuk melakukan penertiban dan memastikan tarif parkir kembali sesuai aturan.
Saat ini, pengelolaan parkir di kawasan wisata tersebut telah dikembalikan kepada petugas resmi dengan pengawasan ketat guna memberikan kenyamanan bagi para pengunjung. Untuk kendaraan roda empat (R4), tarif parkir kini digratiskan, sementara kendaraan roda dua (R2) akan dikelola oleh Karang Taruna setempat. Pemerintah daerah berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola jasa parkir agar tidak merusak citra pariwisata Kabupaten Kerinci, terutama di momen meningkatnya kunjungan wisatawan. (Iz)
