Sopir Truk Lakukan Demonstrasi Memprotes Pembatasan Solar Subsidi

sekitarjambi.com – Puluhan sopir truk di Kota Jambi melakukan aksi unjuk rasa menuntut kejelasan kebijakan pembatasan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi. Aksi unjuk rasa yang didominasi oleh sopir material dilakukan di kawasan Tugu Keris Siginjai, Senin (20/10/2025). Mereka merasa dirugikan oleh kebijakan pembatasan penggunaan solar subsidi untuk kendaraan roda besar. Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh perasaan bahwa distribusi solar subsidi kini tidak berjalan adil, dan terdapat indikasi permainan atau penyalahgunaan di level SPBU.
Salah seorang perwakilan sopir, Sarijan, menyampaikan bahwa lebih dari seratus sopir material kini kesulitan mengisi solar sejak dua minggu terakhir.
“Sudah dua minggu kami tidak bisa isi solar di dalam kota. Padahal kami ini sopir material yang setiap hari mengangkut bahan bangunan dari Pelabuhan Pelindo Jambi. Tapi justru mobil kami dilarang, sementara yang dapat stiker malah diduga mobil pelangsir,” ujar Sarijan dengan nada kecewa.
Para sopir berharap Pemerintah Kota Jambi dan pihak Pertamina dapat meninjau ulang aturan pembatasan tersebut. Mereka menegaskan bahwa kendaraan material merupakan bagian penting dari kegiatan distribusi logistik dan pembangunan di wilayah Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi melalui instruksi resmi telah mengatur penggunaan solar subsidi untuk kendaraan roda enam ke atas, bahkan memberikan stiker khusus pada sekitar 2.000 truk pengangkut material agar tetap bisa mengisi solar subsidi di 10 SPBU yang ditetapkan dalam Kota Jambi. Namun, para sopir menilai bahwa skema ini belum cukup menyentuh kenyataan sehari-hari karena antrean serta kelangkaan tetap terjadi.
“Kami hanya minta keadilan, biar bisa isi solar di SPBU manapun tanpa diskriminasi,” ujar Sarijan.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, tetap tegas melarang kendaraan roda enam atau kendaraan besar masuk Kota Jambi. Hal ini menurutnya dapat mengganggu arus lalu lintas jalan di Kota Jambi.
“Bus dan Fuso itu aturannya tidak boleh masuk kota, aturannya seperti itu. Kalau masuk kami tangkap,” ujarnya.
Namun, untuk bus pariwisata yang membawa wisatawan masih mendapat pengecualian dengan sarat mengurus izin.
“Namun tetap tidak boleh mengisi BBM di dalam Kota Jambi,” tegasnya. (Iz)
