HUKUM KRIMINAL

Dua Anak di Bawah Umur Asal Bandung Dieksploitasi Jadi LC

sekitarjambi.com – POLRES Bungo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), setelah menemukan dua remaja perempuan asal Bandung yang dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam Milan 1 Karaoke di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. KAPOLRES Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kerja sama dengan POLSEK Kali Indah, Bandung, Jawa Barat.

Tim SATRESKRIM yang dipimpin oleh KASAT RESKRIM AKP Ilham Tri Kurnia mendalami laporan tersebut hingga berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan di sejumlah lokasi, termasuk Milan 1 Karaoke di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 7 perempuan, termasuk dua anak di bawah umur berinisial L (15) dan M (17) yang merupakan warga Bandung. Para korban diduga direkrut untuk menjadi LC di tempat hiburan malam tersebut.

”Untuk korban anak di bawah umur ini berinisial l dan M. Satu orang berusia 15 tahun dan satu lagi berusia 17 tahun. Keduanya warga Bandung,” ujar KAPOLRES Bungo pada Rabu (31/12/2025).

Modus operandi yang digunakan oleh pengelola tempat karaoke adalah memberikan modal awal berupa barang-barang berharga seperti ponsel dan pakaian kepada para perempuan. Selanjutnya mewajibkan mereka membayar modal tersebut secara cicilan. Cara ini diduga digunakan untuk mengikat para korban agar tetap bekerja di tempat tersebut dan menarik pelanggan pria dengan cara berpakaian menarik serta berinteraksi di dalam area hiburan.

Petugas juga mengamankan beberapa pria dewasa yang terkait dengan operasional karaoke. Untuk kedua anak di bawah umur, pihak kepolisian telah menyerahkan mereka kepada Dinas Sosial Provinsi Jambi untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Rencananya, mereka akan dipulangkan dan dikawal hingga ke Dinas Sosial di Bandung.

Dalam penanganan kasus ini, POLRES Bungo telah menetapkan dua pria berinisial R dan M sebagai tersangka. Sementara pemilik Milan 1 Karaoke berinisial IS (40) masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang disita antara lain buku kasir, nota, pakaian LC, ponsel, selimut, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kegiatan operasional tempat hiburan tersebut.

Kedua tersangka dikenakan pasal dugaan TPPO dan eksploitasi anak di bawah umur yang merupakan kejahatan serius yang diatur dalam hukum Indonesia, Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atas kasus tersebut, para tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram