Aliansi Perempuan Mandiri (APM) Jambi Jadi Mitra Strategis Pencegahan Perkawinan Anak dan Perkawinan Usia di Bawah 19 Tahun

sekitarjambi.com – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) bersama kementerian/lembaga terkait melakukan kunjungan monitoring terpadu pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA) di Provinsi Jambi pada 13 Agustus 2025. Kegiatan yang didukung oleh Program Inklusi ini dihadiri oleh pihak BAPPENAS, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMEN PPPA), Kementerian Dalam Negeri, BKKBN, DFAT, Sekretariat INKLUSI, KANWIL Kementerian Agama, unsur OPD, Akademisi, media dan CSO Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan ini, pemerintah turut menggandeng organisasi masyarakat sipil, salah satunya APM Jambi yang menjadi anggota konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU). Sebagai salah satu mitra lokal, APM Jambi aktif menyuarakan isu pencegahan perkawinan anak di Provinsi Jambi, yang bekerja di wilayah Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Sarolangun. APM Jambi terlibat dalam edukasi kesehatan reproduksi remaja, pendampingan korban perkawinan anak, serta advokasi kebijakan ke Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan STRANAS PPA, sekaligus mengidentifikasi tantangan serta praktik yang sudah berjalan di daerah. Kegiatan ini bertujuan menilai capaian, tantangan, serta memperkuat sinergi program lintas sektor, dalam upaya menurunkan angka perkawinan anak di daerah.
Berdasarkan data BAPPENAS, Provinsi Jambi sempat menempati posisi kedua tertinggi angka perkawinan anak di Pulau Sumatera pada 2019 dengan capaian 14,78 persen. Meski sempat menurun, angka tersebut kembali naik pada 2024 menjadi 7,80 persen, menempatkan Provinsi Jambi di posisi ketiga tertinggi setelah Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Sumatera Selatan.
Dipaparkan bahwa angka fertilitas remaja (ASFR) perempuan usia 15-19 tahun di Provinsi Jambi juga cukup tinggi, yakni 22,40 pada 2024, atau keempat tertinggi di Pulau Sumatera. Untuk itu, kondisi ini menunjukkan perlunya sinergi lebih kuat antar pemangku kepentingan.
Rangkaian acara diawali sambutan Kepala Dinas DP3AP2 Provinsi Jambi sekaligus paparan mengenai situasi perkawinan anak di Provinsi Jambi. Selanjutnya, BAPPENAS memaparkan situasi Perkawinan Anak di Indonesia saat ini. Catri Citraningtias dari DFAT menyatakan sangat mendukung kerja Pemerintah Indonesia dan mitra inklusi di daerah, dalam upaya menurunkan angka perkawinan anak dan perkawinan usia di bawah 19 tahun.
Setelah pemaparan, dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara mendalam yang terbagi dalam beberapa kelompok. Peserta mendiskusikan capaian, kendala, serta menyusun rekomendasi tindak lanjut untuk memperkuat pelaksanaan STRANAS PPA di daerah.
Dalam kegiatan ini, APM Jambi sebagai mitra lokal program INKLUSI, memaparkan Hasil Penelitian FPAR tentang trend perkawinan usia di bawah 19 tahun pasca Covid-19 dan di berlakukannya UU No. 16 Tahun 2019, serta Strategi PERMAMPU yang sejalan dengan STRANAS PPA dan praktik yang telah dijalankan mulai dari edukasi kesehatan reproduksi remaja, pendampingan korban perkawinan anak, hingga advokasi kebijakan di tingkat desa hingga kabupaten.
Direktur Keluarga, Perempuan, dan Anak BAPPENAS, Qurrota A’yun menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, diharap muncul masukan dari daerah untuk memperbaiki STRANAS PPA agar lebih relevan dengan kondisi terkini. Pemerintah Indonesia juga mendorong agar praktik pencegahan perkawinan anak di Provinsi Jambi dapat direplikasi di kabupaten/kota lain. (Iz)
