Wali Kota Jambi Syarif Fasha Batal Berhaji Furoda, Kementerian Agama Provinsi Jambi Angkat Bicara

sekitarjambi.com – Pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Furoda tahun 2022 menuai polemik, sejumlah jemaah tidak terkecuali dari Provinsi Jambi gagal berangkat ke tanah suci. Menjadi salah seorang CJH yang gagal berangkat beribadah di tanah suci pada tahun 2022, ternyata Wali Kota Jambi Syarif Fasha menjadi salah satu jemaah yang gagal berangkat menggunakan jalur haji furoda.

Menanggapi soal gagalnya berangkat sejumlah CJH Provinsi Jambi melalui jalur haji furoda, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. Wahyudi A. Wahab menegaskan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama RI memfasilitasi haji reguler dan haji khusus. Dimana untuk haji reguler, proses secara keseluruhan dari awal mulai pemnyiapan dokumen, pembuatan visa, pemberangkatan, hingga kembalinya jemaah ke tanah air berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama RI. Sementara untuk haji khusus, tanggung jawab jemaah berada di bawah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yakni travel legal yang telah terdaftar di Kementerian Agama RI.

Dengan tegas pula, Wahyudi mengungkapkan bahwa untuk jemaah yang menggunakan jalur haji furoda, maka segala tanggung jawabnya berada di bawah kewenangan PIHK dan Pemerintah Arab Saudi yang mengeluarkan undangan berdasarkan kuota yang diberikan.

“Haji furoda dikelola oleh PIHK. Tidak bisa menyalahkan Kementerian Agama, karena itu ada tanggung jawab PIHK. Yang penting adalah, PIHK wajib melaporkan jumlah jemaah dan jenis visa (haji furoda) kepada Kementerian Agama,” ungkapnya.

Menjadi catatan Wahyudi bahwa setiap calon jemaah yakni masyarakat harus benar-benar mengerti bagaimana dan makna dari haji furoda. Dinyatakan bahwa untuk di Provinsi Jambi, hanya ada 2 (dua) PIHK yang teregister secara resmi di Kementerian Agama yakni Travel Khairul Anam dan Travel Al Mabrur.

“Jemaah yang membayar haji furoda harus tau apakah PIHK-nya memiliki kemampuan atau pengalaman untuk menyelesaikan masalah pemberangkatan,” ujarnya.

Ditanya terkait sanksi yang akan dilayangkan kepada Travel Al Mabrur, Wahyudi mengungkapkan akan melakukan koordinasi dan komunikasi terlebih dulu, untuk mengetahui masalah apa yang dihadapi atas tidak terbitnya visa jemaah haji furoda.

“Untuk tahun 2022, layanan haji khusus di Provinsi Jambi yakni 106 jemaah. Dari ratusan orang tersebut, hanya 13 orang yang memberi laporan bahwa berhasil diberangkatkan. Untuk haji furoda, ini beda persoalan, dimana sampai hari ini (Jumat, 8 Juli 2022) tidak ada laporan dari Al Mabrur ke KANWIL KEMENAG Provinsi Jambi. Kami akan melakukan koordinasi dan komunikasi apa masalah masalahnya dan akan ada evaluasi,” tegas Wahyudi.

Diketahui, Syarif Fasha mendaftar haji furoda bersama keluarga, melalui Biro Travel Haji Al Mabrur, yang berada di kawasan Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kegagalan berangkat ibadah haji Syarif Fasha diketahui pada prosesnya, bahwa visa jemaah haji tidak terbit hingga jadwal keberangkatan. Terlebih, diketahui bahwa Syarif Fasha sudah berada di Jakarta jelang keberangkatan.

“Saya termasuk salah satu calon jemaah haji yang gagal mendapatkan visa haji furoda, jadi saya mengimbau kepada masyarakat khususnya umat muslim yang akan berhaji yang menggunakan visa furoda, yang pertama harus betul-betul memastikan travelnya dulu, apakah memang betul-betul sudah pernah melaksanakan haji furoda tersebut. Sudah menunggu, ternyata visa tidak dikeluarkan,” ungkap Fasha pada wawancara bersama media, Rabu (6/7/2022).

Diketahui, dana haji furoda yang disetor Syarif Fasha kepada Biro Travel Al Mabrur dengan nilai Rp 300 juta lebih per orang. Dinyatakan bahwa pembayaran haji furoda sudah lunas jelang jadwal keberangkatan.

“Setorannya sudah 100 persen. Biayanya per orang di atas Rp 300 juta,” ungkapnya.

Dilansir dari jambiupdate.co, Biro Travel Al Mabrur memastikan telah mengembalikan seluruh dana jemaah yang gagal berangkat haji furoda. Diutarakan bahwa kegagal berangkat para jemaah lantaran adanya pembatasan kuota.

“Sudah dikembalikan 100 persen full per tanggal 5 Juli. Besarannya Rp 300 juta per orang. Kan saat 2019 tidak ada pembatasan kuota, tahun ini (2022) ada pembatasan kuota,” ujarnya. (Mk)

Bagikan