Usai Diperiksa, Subhi Sang Tersangka Pemotongan Insentif Pajak ASN Dijebloskan ke Sel Tahanan

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Selasa (3/8/21), setelah delapan jam melewati masa pemeriksaan oleh tim penyidik, pada pukul 17.10 WIB, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi ditetapkan sebagai tahanan jaksa. Penahanan dilakukan, usai Subhi yang nekat menghilang hingga menjadi DPO selama 28 hari, menyerahkan diri dan langsung melewati proses pemeriksaan.

Setelah disidik, Subhi tampak turun dari ruang penyidikan, dikawal oleh tim penyidik. Dengan mengenakan rompi tahanan jaksa, Subhi langsung digiring ke mobil tahanan, untuk segera dibawa ke sel tahanan Mapolsek Telanaipura.

Ketua tim penyidik, Gempa Awaljon mengatakan, terdapat 30 pertanyaan yang diajukan kepada Subhi, dalam waktu pemeriksaan selama delapan jam.

“Setelah pemeriksaan, kami sebagai tim penyidik sepakat untuk melakukan penahanan terhadap Subhi. Tindakan ini diambil, karena Subhi sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya, bahkan ditetapkan sebagai DPO. Langkah ini diambil agar mempercepat proses penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Subhi akan dijerat pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diketahui, proses penyidikan terhadap Subhi atas kasus pemotongan insentif pajak ASN BPPRD Kota Jambi dengan nominal Rp 1,2 Miliar ini akan berlangsung hingga 20 hari ke depan. (Da)

Bagikan