Tren Menikah di KUA, Gratis dan Nggak Ribet
sekitarjambi.com – Biasanya, pernikahan berlangsung dengan mewah, meriah, mengundang banyak tamu, dan berlangsung dengan berbagai rangkaian acara maupun adat. Namun akhir-akhir ini, warganet tengah ramai dengan tren menikah sederhana, hanya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menikah di KUA semakin menjadi pilihan bagi banyak pasangan karena dinilai gratis, sederhana, dan tetap berkesan.
Beberapa waktu sebelumnya, tren ini pernah muncul karena seorang Beauty Vloger tajir asal Indonesia @suhaysalim yang membagikan moment dan kisahnya memilih hanya menikah di KUA memakai setelan kaos dan jeans, dengan alasan nggak mau ribet dan yang penting sah dan halal.
Tren ini muncul kembali bermula dari akun Twitter @odongpejjj yang memposting foto dan membagikan kisahnya di Twitter pada 28 Januari 2023 lalu.
Postingan tersebut dilihat lebih dari 11,7 juta pengguna Twitter dan memperoleh 27,5 ribu likes. Selain itu juga mengundang komentar positif warganet, banyak menilai kalau menikah di KUA itu sederhana, murah, dan nggak ribet.
Pada kolom komentar, tidak sedikit netizen yang ternyata juga sudah melangsungkan pernikahan serupa, dan turut membagikan kisahnya.
“Sederhana tapi sangat berkesan, gak papa nikah cuma di KUA jadi uang tabungan yang ada bisa buat kebutuhan lain. Kalau aku bisa dipakai buat beli sepeda motor sama bangun rumah. Kebetulan di kampung sudah ada lahannya. Di kampung bikin rumah murah, Rp 100 juta juga udah bisa bikin rumah sama isi-isinya,” tulis salah satu akun pada komentar.
Untuk biaya pernikahan sudah terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun syarat dan prosedur menikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
Untuk syarat dilaksanakan pernikahan di KUA yakni pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. Namun, apabila akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yaitu sebesar Rp 600.000,-. Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama RI. (Iz)