Terima Suap Ketok Palu RAPBD 2017 dan 2018, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Hasan Ibrahim Mengaku Khilaf
sekitarjambi.com – Jambi, Menjalani pemeriksaan dan mengaku menerima suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasan Ibrahim, mengaku khilaf dan mengucapkan permohonan maaf.
“Saya tidak ada niat untuk melakukan kejahatan,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan di MAPOLDA Jambi, Rabu (21/9/2022).
Hasan Ibrahim mengatakan, ia mengetahui namanya masuk dalam daftar 28 tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK beberapa waktu lalu, dan mengaku sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka.
“Namun surat resminya sebelumnya saya belum menerimanya, nanti kan suratnya dikirim,” ujarnya.
Menyimak fakta-fakta persidangan para terdakwa sebelumnya, Hasan Ibrahim menerima uang ketok palu pada tahun 2017 sebanyak dua kali dari tersangka Kusnindar. Rinciannya yakni, pada Januari sebesar Rp 100 juta dan Maret Rp 90 juta. Sedangkan untuk ketok palu tahun 2018 sebesar Rp 100 juta.
Ia juga mengaku uang tersebut dipakainya untuk berbagai keperluan, termasuk biaya politik. Namun ia juga menyatakan belakangan ini telah mengembalikan ke rekening KPK sebesar Rp 100 juta.
Sebelum melakukan pemanggilan terhadap para tersangka baru atas pengembangan kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, bertempat di Lapas Klas II A Jambi, Selasa (20/9/2022). (Iz)