Tak Perlu Tes PCR, Pemerintah Rencanakan Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik
sekitarjambi.com – Pemerintah berencana menjadikan bukti vaksin covid-19 dosis III booster sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin. Ia mengisyaratkan bahwa pemerintah akan memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada lebaran tahun ini, namun diwajibkan menyertakan bukti vaksin lanjutan dosis III booster.
“Selain vaksinasi dosis I dan II, masyarakat juga harus vaksin lanjutan dosis III booster, karena nanti itu juga jadi syarat kalau orang mau mudik. Dengan demikian tidak perlu lagi PCR atau antigen. Ini dilakukan jika tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti ini,” ujar Ma’ruf Amin menjawab pertanyaan awak media dalam siaran pers yang disiarkan di kanal Youtube Wakil Presiden, Selasa (22/3/2022).
Perlu diketahui juga bahwa Satgas Penanganan Covid-19, dalam Surat Edaran No. 11 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mulai diberlakukan pada 8 Maret 2022, telah menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Namun, hal itu berlaku bagi orang yang sudah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan, kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait,” ujar Ketua Satgas Suharyanto dalam siaran tertulis, Selasa (8/3/2022). (Iz)