Sembilan Perusahan di Kota Jambi Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

sekitarjambi.com – Kota Jambi, subsidi gaji bagi pekerja di perusahaan swasta dengan upah di bawah 5 Juta Rupiah, harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Namun perusahaan swasta yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, terancam tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Ada beberapa syarat, agar pekerja atau buruh dengan gaji di bawah lima Juta Rupiah, mendapatkan program subsidi gaji sebesar 600 Ribu Rupiah per bulan selama 4 kali. Selain bukan PNS atau karyawan BUMN, pekerja atau buruh harus terdaftar, dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, melalui Kepala Bidang Wasnaker dan Hubungan Industrial, Dedi Ardiansyah membenarkan dengan adanya program tersebut. Dedi menyebutkan, saat ini Disnakertrans bertindak sebagai pengawas pekerja dan perusahaan swasta yang ada, tengah bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendata jumlah pekerja yang akan mendapatkan subsidi gaji. “Saat ini pendataan sudah masuk pada tahap validasi data, mencakup menyeluruh pada perusahaan swasta yang ada di Jambi. Validasi dilakukan, melalui sistem Informasi Pembaharuan Perusahaan atau IPP.” Jelasnya.
Dedi Ardiansyah juga mengatakan, jika terdapat perusahaan swasta yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, terancam tidak akan mendapatkan subsidi gaji.”kalau ada perusahaan yang nunggak tidak bayar BPJS, ya bisa tidak dapat subsidi gaji nantinya” ujarnya.
Menurut data Disnaker, terdapat 9 perusahaan swasta di Kota Jambi, yang melakukan penunggakan BPJS. Menurut Dedi, kesembilan perusahaan ini sudah disurati. Jika tidak ada kepatuhan, maka berdasarkan peraturan, dapat ditindaklanjuti hingga ke penyidikan.
Secara tidak langsung, program subsidi gaji ini juga memberikan perhatian pihak Disnakertrans, untuk melihat kondisi pekerja dan meningkatkan pengawasan terhadap pekerja. Untuk sanksi, jika pihak perusahaan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, Pimpinan Perusahaan atau yang mengemban amanah dapat disanksi pidana, dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah. (Irz)