Penerapan “New Normal” Yang Wajib Dipatuhi Perusahaan

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Pemerintah menerbitkan protokol new normal, bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona, yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri, tentang panduan pencegahan dan pengendalian virus corona di tempat kerja, perkantoran, dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dalam rangka percepatan penanganan virus corona telah dilakukan, salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan. Roda perekonomian harus tetap berjalan, peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

Berikut panduan lengkap aturan new normal, yang harus dipatuhi pihak perusahaan di tempat kerja, baik di perkantoran maupun industri. Sebagaimana dirangkum dari Keputusan Menteri Kesehatan.

  1. Perusahaan wajib membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian k3, dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
  2. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  3. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
  4. Pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja, datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
  5. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan self assessment risiko Covid-19, untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  6. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan,imunitas tubuh.
  7. Jika memungkinkan, tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
  8. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari, ke rumah, dan selama di tempat kerja.
  9. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin c seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen Vitamin C.
  10. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
  11. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter ac.
  12. Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
  13. Menyediakan sarana cuci tangan, kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
  14. Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja,workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
  15. Mengampanyekan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) melalui pola hidup sehat dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur.
  16. Cuci tangan pakai sabun (CTPS) mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan, pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
  17. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain lain.

Berdamai dengan Covid-19

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan. Karena besarnya jumlah populasi pekerja, dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk, umumnya disebabkan aktivitas bekerja. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan new normal. Dimana dalam kondisi ini, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Virus Corona, yang hingga kini belum mendapatkan titik terang dalam penanganan dalam bentuk vaksin.

Pemberlakuan New Normal Mesti Mempedomani Panduan WHO

Meski demikian, di Indonesia, kasus Virus Corona belum menunjukkan penurunan. Sejauh ini, pusat perbelanjaan dan pasar tampak masih dijejali warga, bahkan sebagiannya mengabaikan atas protokol kesehatan. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), syarat pelonggaran pembatasan sosial saat pandemi Virus Corona, harus mengikuti beberap pedoman. Selain terjadi penurunan kasus selama tiga pekan, 80 persen kasus harus diketahui data kontak beserta klaster, serta turunnya angka kematian. Syarat lainnya, jumlah pasien Virus Corona turun dua pekan, demikian pula angka kematian penderita pneumonia.(Sj)

Bagikan

74 thoughts on “Penerapan “New Normal” Yang Wajib Dipatuhi Perusahaan

Tinggalkan Balasan