Pembunuh Siswa SMK Muhammadiyah Ditangkap

sekitarjambi.com – Sarolangun, POLRES Sarolangun berhasil mengungkap kasus kematian Ahmad Sabri (18), siswa SMK Muhammadiyah Kota Jambi yang ditemukan tewas pada 12 Oktober 2022, di lokasi tambang PT Gelora Geoservice Indonesia (PT GGI), di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, terungkap Ahmad Sabri menjadi korban pembunuhan.

Polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka pembunuhan tersebut. KAPOLRES Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, tiga tersangka yang diamankan yakni AN alias Mat Kijang/MK (64) yang merupakan pelaku utama, serta PH dan SH (25). Ketiganya merupakan warga Mandiangin Tuo, Kabupaten Sarolangun.

Anggun menjelaskan, pasca penemuan jasad korban pada 12 Oktober 2022 lalu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Ketika itu, pihaknya menggeledah tiga unit pondok yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk mencari petunjuk. Hasilnya, ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan jenis kecepek di kamar AN alias Mat Kijang. Petugas kepolisian lalu menahan AN terkait kepemilikan kecepek tersebut.

“Dalam masa penahanan tersebut, yakni tanggal 25 Oktober 2022, yang bersangkutan (AN alias MK) mengakui telah membunuh korban AS (Ahmad Sabri) dengan kayu bulat,” jelasnya.

Menurut Anggun, dari hasil pengembangan, AN juga menyebut keterlibatan PH dan SH dalam pembunuhan tersebut. Keduanya berperan membantu mengangkat dan membuang jenazah korban ke rawa-rawa di sekitar pondok AN. Motif pembunuhan tersebut karena sakit hati. Diketahui pelaku dan korban hanya kenal di lokasi perusahaan, yang mana pelaku adalah karyawan kantin. Pelaku mengaku dikecewakan oleh korban, lantaran kerap diejek dan korban meninggalkan hutang.

Ahmad Sabri diketahui magang di PT GGI, kontraktor PT RAP pengeboran di IUP PT HK, yang bergerak di bidang pertambangan, di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh. Korban memberikan uang makan senilai Rp 1,5 juta selama menginap di pondok milik Mat Kijang. Mat Kijang tidak terima karena ia meminta uang makan Rp 2 juta. Hal tersebut memunculkan ketidakcocokan perundingan antara korban dan pelaku.

“Intinya masalah biaya makan, selama pelaku tinggal di Pondok Mat Kijang,” ujar KASAT RESKRIM POLRES Sarolangun, AKP Rendie Rienaldy.

Menurut Rendie, Mat Kijang merupakan pemilik pondok tempat korban menginap. Ia menghabisi korban karena tersinggung dengan perkataan korban. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 4 Oktober 2022. Sebelum kejadian, korban mengeluarkan kata yang menyinggungnya, tepat pada pukul 11.00 WIB. Kemudian, Mat Kijang sempat pergi ke belakang buang air kecil. Pada momen itulah, Mat Kijang berpikir membunuh korban. Ia kemudian menyampaikan niatnya tersebut kepada kedua rekannya dan merencanakan menghantam korban dari belakang, sekira jarak 5 meter.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Sebelumnya, Ahmad Sobri dilaporkan hilang sejak 4 Oktober 2022. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan oleh tim gabungan tewas di dalam hutan. Kondisi tubuhnya tidak utuh. Hanya menyisakan tengkorak kepala, tulang kaki kiri, tulang punggung yang sudah hancur, sepasang sepatu, tas selempang warna hitam, tulang kaki kanan, dan rusuk berlepasan. Kemudian, celana panjang warna coklat, KTP, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, handphone, dan GPS. (Tim)

Bagikan