Pelaku Investasi Sapi Perah Bodong di Jambi bertambah, Para Pelaku Miliki Aset Mewah Miliaran Rupiah

sekitarjambi.com – Kasus investasi sapi perah bodong kini ditangani Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jambi. Tidak hanya Ahmad Habibi, polisi juga mengamankan 1 tersangka lainnya.

Pertama polisi mengamankan Ahmad Habibi yang bekerja sebagai PNS sekaligus Direktur CV. Sejahtera yang merupakan vendor PT. Tri Manunggal Jaya.

Sementara tersangka kedua yakni Ahmad Sobirin selaku Wakil Direktur CV. Sejahtera. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi.

Selain berstatus PNS, kedua tersangka penipuan investasi bodong ini memiliki aset mewah diantaranya 3 unit mobil Pajero Sport dan satu unit mobil Triton serta 7 sepeda motor yang kini telah diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi. Ditaksir masih banyak aset milik kedua tersangka yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun sekitarjambi.com, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu 28 Februari 2020 sekira pukul 10.30 WIB oleh Tim Ditreskrimum Polda Jambi. Dua tersangka ditangkap atas laporan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan melanggar Undang-undang tentang barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam 378 KUH Pidana atau pasal 372 KUH Pidana dan pasal 16 jo pasal 46 UU No. 10 thn 1998 ttg perbankan.

Kasus ini terjadi sekira bulan Juni 2017. Terrlapor datang ke kantor tempat kerja pelapor di KUA Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, dan saat itu langsung ditawari oleh terlapor bahwasanya ada usaha atau investasi yg sangat menguntungkan. Investasi yg ditawarkan oleh terlapor yaitu Investasi di bidang peternakan sapi modern yang terletak di Ponorogo Provinsi Jawa timur dan pada saat itu pelapor belum merasa tertarik. Setelah 1 (satu) bulan kemudian bertemu dengan Vendik Hadi Mulyono yang merupakan marketing di kantor Cabang CV. Sejahtera di kantor KUA Sungai Bahar dan juga membicarakan kerja sama kemitraan investasi tersebut, pada 17 Agustus 2017 dibuatkan surat kontrak kerja sama kemitraan serta langsung memberikan uang senilai Rp 15.000.000. Hingga Desember 2017 pelapor mendapatkan hasil yang disepakati, serta pada 17 Agustus 2019 membuat surat kontrak kerja sama kemitraan kembali dengan nilai uang sebesar Rp 264.975.000 dan masih juga menerima profit sebanyak 4 kali.

Setelah pada Januari 2020 hingga saat ini, pelapor yang merupakan korban tidak menerima profit. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 130.375.000 dan melaporkan ke Mapolda jambi untuk ditindak lanjuti.

Dari hasil penyidikan, ditemukan sekira 3.700 orang yang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yg dilakukan oleh CV. Sejahtera dengan kerugian diperkirakan sekitar Rp 116 Milliar. (Mrln)

Bagikan

66 thoughts on “Pelaku Investasi Sapi Perah Bodong di Jambi bertambah, Para Pelaku Miliki Aset Mewah Miliaran Rupiah

Tinggalkan Balasan