Partai NASDEM Akui Terima Uang dari MENTAN, SYL Resmi Ditangkap KPK
sekitarjambi.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian (MENTAN) RI sekaligus politikus Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka terus berjalan. Salah satu yang tengah didalami KPK adalah dugaan aliran uang dari Syahrul ke Partai NASDEM.
Bendahara Umum Partai NASDEM, Ahmad Sahroni, membenarkan bahwa fraksinya pernah menerima Rp 20 juta dari SYL. Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut.
“Ke Fraksi NASDEM untuk bantuan bencana alam itu benar, nilainya Rp 20 juta,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Namun, Sahroni mengaku tidak mengetahui asal dari uang tersebut. Menurutnya, semua anggota DPR dari Fraksi NASDEM juga ikut menyumbang untuk masyarakat yang terkena dampak bencana alam.
“Langkah selanjutnya tunggu KPK,” ujar Sahroni.
KPK telah menetapkan eks MENTAN RI, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus rasuah di Kementerian Pertanian RI. Lembaga antirasuah ini pun bakal mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi ke Partai NASDEM.
“Apakah ada aliran dana ke NASDEM, itu nanti masih didalami lagi,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
KPK mengumumkan secara resmi SYL dan dua mantan anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KEMENTAN RI. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (SEKJEN) KEMENTAN RI Kasdi Subagyono (KS), serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian KEMENTAN RI Muhammad Hatta (MH).
Dalam perkara ini, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I dan eselon II di lingkungan KEMENTAN RI. SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan di kisaran 4.000 hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat.
Uang tersebut diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga barang maupun jasa.
Seluruh uang yang disetorkan tersebut selanjutnya SYL gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan tersebut pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. Saat ini, KPK telah menahan Kasdi.
Syahrul mengaku sudah siap menghadapi proses hukum.
“Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka. Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik,” ujar Syahrul dalam keterangannya. (Iz)