PARPOL dan KPU Pastikan Istri WAWAKO Jambi Batal NYALEG
sekitarjambi.com – Istri Wakil Wali Kota (WAWAKO) Jambi, dr. Maulana, yakni dr. Nadiyah akhirnya harus mengundurkan diri dari Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jambi melalui Partai Nasional Demokrat (NASDEM).
Sebelumnya, nama dr. Nadiyah masuk dalam DSC Partai NASDEM dari daerah pemilihan (DAPIL) Jambi 1 Kota Jambi, yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.
Namun berdasarkan hasil temuan KPU, ternyata dr. Nadiyah diketahui masih terdaftar sebagai tenaga kontrak Rumah Sakit H. Abdoerahman Sayuti yang berlokasi di Seberang Kota Jambi, yang diketahui milik Pemerintah Kota Jambi.
Karena jelas dengan status kontrak tersebut, dr. Nadiyah tentu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai CALEG DPRD Provinsi Jambi. Dan akhirnya, dr. Nadiyah secara resmi mengundurkan diri dari pencalegan Partai NASDEM dan memilih untuk tetap menjadi dokter kontrak di rumah sakit.
Kabar mundurnya dr. Nadiyah dibenarkan oleh pengurus DPW NASDEM Provinsi Jambi, melalui Sekretaris DPW NASDEM, Hasbi Anshory.
“Saya belum melihat suratnya, tapi menurut info foto surat pengunduran dirinya sudah saya terima,” ujar Hasbi Anshory, Minggu (10/9/2023).
Lebih lanjut, Hasbi mengklaim jika alasan dr. Nadiyah mengundurkan diri karena permintaan masyarakat yang menginginkan ia masih menjadi dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit H. Abdoerahman Sayuti.
Terlepas dari hal tersebut, Hasbi menyampaikan bahwa NASDEM menghargai keputusan dr. Nadiyah tersebut dengan menganggap bahwa itu juga sebagai bentuk pengabdian masyarakat.
“Saya menghargai sebagai kader NASDEM, ya kalo dia mengundurkan diri demi untuk kepentingan rakyat ya kita harus merelakan, kan sama-sama mengabdikan diri untuk masyarakat juga,” tuturnya.
Disinggung apakah pengunduran diri tersebut ada kaitannya dengan status dr. Nadiyah sebagai tenaga kontrak yang membuatnya berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Hasbi pun membantah dan menegaskan jika dr. Nadiyah murni mundur karena permintaan dari masyarakat.
“Dia lebih mengutamakan sebagai dokter, karena dibutuhkan masyarakat dari pada maju sebagai CALEG,” pungkasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum, Suparmin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dr. Nadiyah menjadi salah satu CALEG yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Suparmin mengatakan, KPU akan meminta partai politik yang bersangkutan untuk melakukan pergantian calon legislatif.
“Kami sudah TMS-kan dan akan minta PARPOL ajukan penggantian sebagaimana regulasi yang ada,” ujarnya.
Ditambahkannya, KPU Provinsi Jambi akan menyurati parpol yang bersangkutan kemudian untuk segera ditindaklanjuti dengan mengajukan pengganti.
“11-13 September kami surati, 14-20 pengajuan pengganti dari PARPOL,” ungkapnya.
Sementara itu, tidak hanya dr. Nadiyah, CALEG NASDEM lainnya yakni Endang Abdul Nasser yang merupakan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Sarolangun juga telah ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Jambi.
“Sama saja, kami TMS kan,” tegas Suparmin.
Disinggung apakah ada indikasi tindak pidana terkait pencalonan SEKDA Kabupaten Sarolangun tersebut, Suparmin menegaskan bahwa wewenang KPU hanya sebatas administrasi.
“Kewenangan kami hanya sebatas administrasi, pidana bukan ranah KPU,” pungkasnya. (AD)